- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
- SIROJA, Ikhtiar Camat Mande Memperkuat Ketakwaan dan Kebersamaan
- DLH Cianjur Ajak Warga Bersihkan Sampah untuk Lingkungan yang Nyaman dan Sehat
- DPRD Cianjur Sepakati Perubahan APBD 2026: Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Rakyat
Kejari Cianjur Dalami Aliran Dana Rp8,4 M Hasil Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum
Oleh : tim dens

Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamin, saat melakukan konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka kasus proyek PJU Dinas Perhubungan Cianjur.
Pinusnews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami kemana saja aliran dana hasil korupsi sebesar Rp8,4 miliar yang dilakukan oleh Kepala Dinas aktif (DG) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkapkan, belum mendapatkan pengakuan pasti dari para tersangka kemana saja atau digunakan untuk apa uang sebesar Rp8,4 miliar pada kasus dugaan korupsi proyek PJU.
"Untuk apa dan digunakan apa saja uangya, kami belum mendapatkan jawaban dari tersangka," kata Kamin, saat memberikan keterangan resminya, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Baca Lainnya :
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
- Potensi Anak Didik SSB Yudhistira Cianjur Butuh Dilirik
- Paslon Toha-Ade (Hade) : Selamat, Hasil Quick Count Versi Cyrus Network BHS-M Unggul
- Hitungan Sementara Suara Pilkada 2020 di Cianjur
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus berupaya mencari tahu kemana saja aliran dana dari hasil dugaan korupsi PJU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
"Adapun pengakuannya sudah diperiksa BPK itukan versinya dia (tersangka), kami dari Kejaksaan tentunya punya tim ahlinya. Selain itu saya juga tidak mau berpolemik atau semacam direkayasa," ujarnya.
Dari jumpa pers Kamis (24/7/2025) kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri ada informasi kalau tersangka DG juga telah membeli sebuah Vila. Namun informasi tersebut masih terbantahkan pihak Kejaksaan dengan alasan belum ada pengakuan dari tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka kasus proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan, yakni inisial (DG) Kepala Dinas Aktif, dan inisial (MIH) yang berperan sebagai konsultan pada proyek pengadaan PJU.











