- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
Kejari Cianjur Dalami Aliran Dana Rp8,4 M Hasil Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum
Oleh : tim dens

Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamin, saat melakukan konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka kasus proyek PJU Dinas Perhubungan Cianjur.
Pinusnews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami kemana saja aliran dana hasil korupsi sebesar Rp8,4 miliar yang dilakukan oleh Kepala Dinas aktif (DG) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkapkan, belum mendapatkan pengakuan pasti dari para tersangka kemana saja atau digunakan untuk apa uang sebesar Rp8,4 miliar pada kasus dugaan korupsi proyek PJU.
"Untuk apa dan digunakan apa saja uangya, kami belum mendapatkan jawaban dari tersangka," kata Kamin, saat memberikan keterangan resminya, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Baca Lainnya :
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
- Potensi Anak Didik SSB Yudhistira Cianjur Butuh Dilirik
- Paslon Toha-Ade (Hade) : Selamat, Hasil Quick Count Versi Cyrus Network BHS-M Unggul
- Hitungan Sementara Suara Pilkada 2020 di Cianjur
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus berupaya mencari tahu kemana saja aliran dana dari hasil dugaan korupsi PJU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
"Adapun pengakuannya sudah diperiksa BPK itukan versinya dia (tersangka), kami dari Kejaksaan tentunya punya tim ahlinya. Selain itu saya juga tidak mau berpolemik atau semacam direkayasa," ujarnya.
Dari jumpa pers Kamis (24/7/2025) kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri ada informasi kalau tersangka DG juga telah membeli sebuah Vila. Namun informasi tersebut masih terbantahkan pihak Kejaksaan dengan alasan belum ada pengakuan dari tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka kasus proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan, yakni inisial (DG) Kepala Dinas Aktif, dan inisial (MIH) yang berperan sebagai konsultan pada proyek pengadaan PJU.











