- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
JUAL BELI JABATAN
Oleh: Unang Margana

Keterangan Gambar : Unang Margana.
Pinusnews.id - Seiring dengan maraknya demontrasi/unjukrasa (Mahasiswa, buruh, petani,dll), di hampir seluruh daerah di indonesia, (Agustus-September'25) salahsatu tuntutannya adalah "Pemberantasan Korupsi". Presiden RI ke-8 (Prabowo Subianto) menunjukkan sikap tegas terhadap praktek korupsi (jual beli jabatan). Presiden meminta generasi muda untuk melaporkan pejabat yang melakukan pelanggaran, termasuk jual beli jabatan, dan menyatakan bahwa negara akan bertindak tanpa ragu-ragu terhadap mereka yang tidak setia kepada negara dan melanggar undang-undang. Pejabat yang tidak mampu menghentikan dan mencegah kebocoran uang negara untuk mundur daripada nantinya diberhentikan. Presiden Prabowo, juga menekankan pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Jual beli jabatan adalah praktik ilegal dan tidak etis di mana seseorang membeli atau menjual posisi atau jabatan tertentu, baik dalam pemerintahan, perusahaan, atau organisasi lainnya. Praktik ini dapat melibatkan penyuapan, korupsi, atau transaksi lainnya yang tidak sah. Jual beli jabatan adalah praktik di mana seseorang membeli atau menjual posisi atau jabatan tertentu, baik dalam pemerintahan, perusahaan, atau organisasi lainnya, dengan cara yang tidak sah atau ilegal. Praktik ini melibatkan transaksi yang tidak transparan dan seringkali melibatkan penyuapan, korupsi, atau manipulasi lainnya.
Beberapa pandangan para ahli tentang jual beli jabatan : Dr. Jimly Asshiddiqie (Ahli hukum tata negara Indonesia) menyatakan bahwa jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi yang dapat merusak integritas dan profesionalisme dalam birokrasi. Dr. Andi Hamzah (Ahli hukum pidana) menyatakan bahwa jual beli jabatan dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Baca Lainnya :
- Jelang Nataru, Ribuan Miras Bermerek Diamankan, Langsung Dimusnahkan
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
Jual beli jabatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti: 1).Pembelian langsung : Seseorang membayar langsung kepada penjual jabatan untuk mendapatkan posisi tertentu. 2).Penyuapan : Seseorang memberikan uang atau hadiah kepada pejabat atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan posisi tertentu. 3).Transaksi tidak langsung : Seseorang menggunakan pihak ketiga atau perantara untuk membeli atau menjual jabatan.
Mencegah Jualbeli Jabatan
Beberapa penyebab Jual Beli Jabatan di Indonesia, diantaranya sebagai berikut : Pertama, Intervensi Politik : Intervensi partai politik dalam birokrasi dapat memicu praktik jual beli jabatan. Hal ini disebabkan oleh sistem yang memungkinkan politisi untuk mempengaruhi pengangkatan pejabat. Kedua, Kelemahan Pengawasan : Lemahnya pengawasan di daerah dapat memungkinkan praktik jual beli jabatan terjadi tanpa konsekuensi yang signifikan. Ketiga, Biaya Pilkada : Biaya pemilihan kepala daerah yang tinggi dapat memicu praktik jual beli jabatan sebagai cara untuk mengembalikan modal investasinya.
Setelah melihat bahaya dari jual beli jabatan, ada beberap upaya untuk melakukan Pencegahan : Pertama, Mendorong Sistem Merit : Mendorong penggunaan sistem merit dalam pengangkatan pejabat untuk meminimalkan praktik jual beli jabatan. Kedua, Pengawasan Internal : Memperkuat peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam pengawasan di daerah. Ketiga, Budaya Anti-Korupsi : Melibatkan peran aktif masyarakat, dalam kampanye anti korupsi, sehingga mampu Menegakkan budaya anti-korupsi,
Sistem merit adalah sistem pengangkatan dan promosi jabatan yang berdasarkan pada kemampuan, kompetensi, dan kinerja individu, bukan pada faktor lain seperti nepotisme, kronisme, atau suap. Dalam sistem merit, pengangkatan dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan pada: 1).Kemampuan dan kompetensi : Individu yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang relevan dengan jabatan yang akan diisi. 2).Kinerja : Individu yang memiliki kinerja yang baik dan dapat memenuhi target dan standar yang ditetapkan. 3).Pengalaman dan pendidikan : Individu yang memiliki pengalaman dan pendidikan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.
Adapun sebagai Dasar hukum sistem merit jabatan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain : 1).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) : Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pengisian jabatan dalam ASN, termasuk sistem merit. 2).Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN : Peraturan pemerintah ini mengatur tentang manajemen ASN, termasuk pengisian jabatan berdasarkan sistem merit. 3).Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengisian Jabatan ASN Berbasis Sistem Merit : Peraturan BKN ini mengatur tentang pedoman pengisian jabatan ASN berbasis sistem merit.
Dasar hukum tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip sistem merit, seperti : Pertama, Pengisian jabatan berdasarkan kemampuan dan kompetensi : Jabatan diisi berdasarkan kemampuan dan kompetensi individu. Kedua, Penggunaan standar kompetensi : Standar kompetensi digunakan sebagai acuan dalam pengisian jabatan. Ketiga, Pengawasan dan evaluasi : Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa sistem merit diterapkan dengan baik.
Sanksi Jual beli Jabatan
Sudah ada beberapa contoh kasus jual beli jabatan di Indonesia, yang telah terungkap dan ditangani oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Berikut beberapa contoh: 1).Kasus Bupati Nganjuk : Bupati Nganjuk, NRH, Tahun 2021 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jual beli jabatan. Bupati tersebut mematok harga Rp 15 juta hingga Rp 150 juta untuk para kepala desa dan camat yang ingin mendapatkan jabatan. 2).Bupati Pemalang, Jawa Tengah, MAW Tahun 2022, OTT KPK atas jual beli jabatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk bupati, sekretaris daerah, dan sejumlah pejabat.
Dalam beberapa kasus tersebut, para pelaku jual beli jabatan telah dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh pengadilan. Namun, kenapa kasus jual beli jabatan masih terus terjadi dan menjadi perhatian serius dari Presiden Prabowo dan bagi lembaga penegak hukum juga masyarakat.
Jual beli jabatan dapat melanggar beberapa hukum dan peraturan, antara lain : 1).Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi : Jual beli jabatan dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, seperti penyuapan atau gratifikasi. 2).Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTK) : UU ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan gratifikasi. 3).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Jual beli jabatan dapat dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar KUHP, seperti penyuapan atau penggelapan. 4).Peraturan Pemerintah tentang PNS : Bagi pegawai negeri sipil (PNS), jual beli jabatan dapat melanggar peraturan pemerintah tentang PNS, seperti Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. 5).Peraturan internal organisasi : Jual beli jabatan juga dapat melanggar peraturan internal organisasi, seperti kode etik atau peraturan tentang pengelolaan sumber daya manusia.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku praktek jual beli jabatan antara lain : 1).Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk praktek jual beli jabatan. 2).Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Undang-undang ini memperluas definisi tindak pidana korupsi dan meningkatkan sanksi bagi pelaku. Adapun sanksi hukum bagi pelaku praktek jual beli jabatan dapat berupa : Pertama, Pidana penjara : Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Denda : Pelaku dapat dijatuhi denda sebagai tambahan hukuman penjara. Ketiga, Pemberhentian dari jabatan : Pelaku dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan. Keempat, Pengembalian uang : Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan uang yang diterima dari praktek jual beli jabatan tersebut.
Kesimpulan/Penutup
Jual beli jabatan merupakan praktik yang ilegal, tidak etis dan dapat merusak integritas, kepercayaan, dan kinerja organisasi. Oleh karena itu, penting untuk mencegah dan memberantas praktik ini dalam berbagai lembaga dan organisasi. Para ahli sepakat bahwa jual beli jabatan harus dicegah dan diberantas melalui upaya pencegahan dan penindakan yang keras dan efektif.
Diluar Sanksi hukum yang tegas, yang diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktek jual beli jabatan di Indonesia. Upaya pencegahan jual beli jabatan menjadi hal prioritas, pemerintah, lembaga terkait dan dibantu masyarakat ; Mendorong dan meningkatkan Sistem Merit, Penguatan Pengawasan Internal dan Pengawasan Eksternal dari Masyarakat, melakukan kampanye anti korupsi, yang bisa menjadikan Budaya Anti-Korupsi.
Unang Margana adalah Advokat dan Pemerhati Publik di Bengkel Politik Cianjur (BPC).











