- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
Ini Pilkada di Cianjur, 10.456 Pemilih Masuk Katagori Tidak Memenuhi Syarat

Keterangan Gambar : Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman.
Pinusnews.id - KPU Kabupaten Cianjur menyebutkan, dalam Pilkada Cianjur 2024 terdapat 10.456 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
"Di (dokumen) model A Rekap Kabupaten Kota (Kabko) Perubahan Pemilih, jumlah pemilih baru 9.084, jumlah pemilih TMS 10.456, jumlah perbaikan data pemilih 3.053," kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur Tahun 2024 Tingkat Jawa Barat di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung pada Minggu, 22 September 2024.
Diketahui, dalam Pilkada Cianjur 2024, terdapat 4.054 TPS, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki sebesar 922.850 dan perempuan 893.818 orang sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 1.816.668 pemilih.
Baca Lainnya :
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
- Waspada, Positif Covid-19 di Cianjur Melonjak Drastis
- Bagikan Ribuan Masker Usai Peringati HKN
Rustiman menjelaskan, yang dimaksud dengan pemilih baru adalah orang yang murni baru mendapatkan hak untuk memilih, juga pemilih yang berpindah.
"Pemilih baru itu ada yang pemilih pemula, ada juga pensiunan TNI-Polri. Nah sisanya adalah pemilih pindahan," ungkap Rustiman.
Pemilih yang berpindah dari luar daerah, atau pindah kecamatan, desa, atau bahkan pindah TPS pun dihitung sebagai pemilih baru.
Kemudian, soal 10.456 pemilih TMS yang dimaksud yakni pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia, termasuk pemilih yang berpidah.
"Misalkan pemilih ini dari Kecamatan Cianjur pindah ke Agrabinta, maka dia akan jadi pemilih TMS di Kecamatan Cianjur dan menjadi pemilih baru di Agrabinta," terangnya.
Sementara, 3.053 perbaikan data pemilih yakni DPT hasil perbaikan data adminstrasi pemilih.
"Perbaikan elemen data, misalnya sebelumnya ada kesalahan pada jenis kelamin, atau salah penempatan TPS, kemudian salah alamat, itu semua diperbaiki. Sifatnya administrasi," tandasnya. (tim).











