- Ramaikan Hari Anak Nasional, Dinas Pangan Cianjur Hadirkan Pangan Murah untuk Warga
- Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terus Bergulir, Perkuat Dugaan Pihak Terlapor
- Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jadikan Keluarga Sekolah Utama pada Peringatan HAN ke-42
- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
- Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT
- Cianjur Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan 3 Bulan, BPBD Tangkas Koordinasi Mitigasi dan Bantuan
- BAZNAS Cianjur Perbaiki Rutilahu: Dua Keluarga Terima Bantuan Rp25 Juta
- Disdikpora Cianjur Perkuat Pengawasan BOS Kinerja, 210 Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Musim Kemarau Panjang, Pasokan Air Bersih Menipis
Ini Pilkada di Cianjur, 10.456 Pemilih Masuk Katagori Tidak Memenuhi Syarat

Keterangan Gambar : Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman.
Pinusnews.id - KPU Kabupaten Cianjur menyebutkan, dalam Pilkada Cianjur 2024 terdapat 10.456 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
"Di (dokumen) model A Rekap Kabupaten Kota (Kabko) Perubahan Pemilih, jumlah pemilih baru 9.084, jumlah pemilih TMS 10.456, jumlah perbaikan data pemilih 3.053," kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur Tahun 2024 Tingkat Jawa Barat di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung pada Minggu, 22 September 2024.
Diketahui, dalam Pilkada Cianjur 2024, terdapat 4.054 TPS, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki sebesar 922.850 dan perempuan 893.818 orang sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 1.816.668 pemilih.
Baca Lainnya :
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
- Waspada, Positif Covid-19 di Cianjur Melonjak Drastis
- Bagikan Ribuan Masker Usai Peringati HKN
Rustiman menjelaskan, yang dimaksud dengan pemilih baru adalah orang yang murni baru mendapatkan hak untuk memilih, juga pemilih yang berpindah.
"Pemilih baru itu ada yang pemilih pemula, ada juga pensiunan TNI-Polri. Nah sisanya adalah pemilih pindahan," ungkap Rustiman.
Pemilih yang berpindah dari luar daerah, atau pindah kecamatan, desa, atau bahkan pindah TPS pun dihitung sebagai pemilih baru.
Kemudian, soal 10.456 pemilih TMS yang dimaksud yakni pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia, termasuk pemilih yang berpidah.
"Misalkan pemilih ini dari Kecamatan Cianjur pindah ke Agrabinta, maka dia akan jadi pemilih TMS di Kecamatan Cianjur dan menjadi pemilih baru di Agrabinta," terangnya.
Sementara, 3.053 perbaikan data pemilih yakni DPT hasil perbaikan data adminstrasi pemilih.
"Perbaikan elemen data, misalnya sebelumnya ada kesalahan pada jenis kelamin, atau salah penempatan TPS, kemudian salah alamat, itu semua diperbaiki. Sifatnya administrasi," tandasnya. (tim).











