- ASN Predator di Cianjur: BKPSDM Siap Pecat dan Potong Gaji, Tak Ada Ampun
- TNI Pacu Pengerjaan Jalan dan Rutilahu di Mekarmukti, Warga Antusias
- Aturan Baru KDM: Subsidi Sekolah di Jabar Kini Syaratkan Pengelolaan Sampah
- Gunakan Dana Pribadi, Gubernur KDM Gelar Sayembara Tangkap Penjahat Jalanan di Jabar
- DPMPTSP Cianjur: Investasi Tembus Rp1,33 Triliun pada Semester Pertama 2026
- Bupati Wahyu Resmikan Peluncuran AMDK Perumdam Tirta Mukti Cianjur
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Sukses Penerimaan Siswa Baru Sekolah Nasional Terintegrasi
- SEATRC 2026 di Cianjur: Lari Lintas Alam Bawa Atlet Asia Tenggara Dorong Pariwisata Lokal
- Epa Fatihah Dinobatkan Sebagai Menteri Kehebohan Wisata Keluarga Bani Asyari
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pengelolaan Hutan yang Akuntabel dan Berke
Darurat Pendidikan di Cianjur: Ketimpangan, Dugaan Kecurangan, dan Tuntutan Tanggung Jawab

Keterangan Gambar : Sebuah aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISIP Guna Nusantara Cianjur, menyuarakan keprihatinan pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Pinusnews.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISIP Guna Nusantara Cianjur turun ke jalan pada Jumat, 22 Mei 2026, untuk menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Aksi yang berlangsung di depan kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur itu bukan sekadar demonstrasi biasa tapi merupakan refleksi dari kegagalan tata kelola yang menurut mahasiswa telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak nyata bagi ribuan anak usia sekolah.
Ketidakpuasan ini menyorot aspek pendidikan formal dan nonformal, terutama lembaga kursus dan pusat kegiatan belajar mengajar yang dikenal sebagai PKBM.
Baca Lainnya :
- Orang Misterius Bacok Deri Sampai Tangannya PutusÂ
- PT. SAC Bantu Pemerintah dalam Program Usaha Petani Porang di Cianjur
- 60 Pasien ODGJ Yayasan Rumah Pulih Jiwa Telah Sembuh, Tapi Pemda Cianjur Tutup Mata
- Pesantren Roboh, Belasan Santri Tertimpa Bangunan
- Mobil Angkutan Umum Tertimpa Pohon, 2 Sopir Dilarikan ke Rumah SakitÂ
Koordinator aksi, Khoirul Fikri, secara tegas menyampaikan kekecewaan terhadap sikap bupati dan pejabat daerah. Menurutnya, problem sistemik pendidikan tidak memperoleh perhatian memadai dari pemangku kepentingan.
"Saat ini banyak persoalan sistem pendidikan di Kabupaten Cianjur, terutama pendidikan non formal, yaitu PKBM yang menurut kami banyak mal admistrasi," ujarnya, menegaskan bahwa kelalaian administrasi bukan sekadar soal birokrasi, melainkan berimplikasi pada kualitas layanan pendidikan dan akuntabilitas publik.
Kekhawatiran PMII tak hanya soal kelalaian administratif bahkan mereka mengangkat dugaan praktik manipulasi data, jual beli ijazah, serta mark up peserta didik yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Klaim-klaim itu memberikan dimensi pidana dan etis yang serius terhadap pengelolaan pendidikan nonformal. Bila benar, indikasi tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam mekanisme pengawasan dan transparansi anggaran pendidikan di tingkat kabupaten.
Lebih mengejutkan lagi adalah data mengenai angka putus sekolah dan lama pendidikan. Aktivis menyebut sekitar 51 ribu anak usia sekolah di Kabupaten Cianjur tercatat tidak bersekolah. Kondisi ini berkaitan langsung dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menempatkan Cianjur pada posisi terendah di Jawa Barat, dengan rata-rata lama sekolah hanya 7,33 tahun, setara kelas VII SMP. Angka-angka ini menggambarkan keterputusannya generasi muda dari proses pendidikan yang layak dan berkelanjutan.
Rezza Eka Gustya, Ketua PMII Komisariat, menegaskan bahwa hasil diskusi dan konsolidasi mereka menunjukkan kondisi pendidikan di Cianjur telah memasuki fase darurat dan krisis tata kelola.
Penilaian itu tidak lahir secara subjektif namun PMII Cianjur mengklaim mendasarkan argumennya pada kajian kritis yang menggunakan data dari BPS, Kemendikbudristek, Disdikpora, serta berbagai laporan publik tahun 2025–2026. Pendekatan berbasis data ini dimaksudkan untuk memperkuat tuntutan agar kritik mereka tidak diabaikan sebagai sekadar seruan emosional.
Dalam kerangka konstitusional, PMII mengingatkan pemerintah daerah akan kewajiban untuk menjamin hak pendidikan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31.
"Situasi tersebut menunjukkan bahwa negara dan pemerintah daerah belum sepenuhnya hadir menjamin hak pendidikan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31," kata Rezza, mengaitkan temuan lapangan dengan tanggung jawab hukum dan moral negara.
Pernyataan ini mengangkat pertanyaan penting tentang peran pemerintah dalam memastikan akses dan mutu pendidikan bagi seluruh warga.
Lebih jauh, organisasi mahasiswa menyoroti bahwa pendidikan tidak boleh diselewengkan menjadi sekadar angka statistik atau seremoni tahunan. Ketika data dan laporan tampak baik di atas kertas tetapi realitas lapangan menyisakan puluhan ribu anak yang "tercecer", maka tujuan utama pendidikan—membentuk manusia berdaya dan berpengetahuan—gagal tercapai. Kritik ini menuntut perubahan paradigma pengelolaan yang menempatkan peserta didik sebagai subjek utama, bukan sekadar obyek pelaporan.
Selain itu, PMII menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dengan massa yang lebih besar dalam waktu dekat jika tidak ada respons memadai dari Pemkab Cianjur.
Ancaman eskalasi aksi ini memberi isyarat bahwa gerakan mahasiswa akan mengintensifkan tekanan politiknya sampai ada langkah konkret berupa audit, perbaikan administrasi, dan perlindungan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Tekanan publik tersebut berpotensi menjadi pemicu reformasi lokal jika didukung bukti dan tuntutan yang jelas. (dens).











