BUMDes VS KOPDESKEL MERAH PUTIH

18 Jun 2025, 08:13:37 WIB PERISTIWA
BUMDes VS KOPDESKEL MERAH PUTIH

Keterangan Gambar : Unang Margana.


Oleh: Unang Margana

Pinusnews.id - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto, dalam urusan menjalankan amanat konstitusi (EKONOMI PANCASILA) mulai memperlihatkan taring dan tajinya, salah satunya ; gebrakan melalui program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) "Merah Putih" di seluruh Desa dan Kelurahan Se Indonesia. Program yang kongkrit dan cukup progresif  ditengah persaingan usaha yang sangat kompetitf dan kondisi keterbatasan KUMKM, baik dari  sisi SDM, Modal, Pasar, Teknologi, Manajemen,dll.

KUMKM yang selama ini termarginalkan, baik secara struktural juga kultural, menyambut optimis kehadiran 2 lembaga ekonomi strategis di Pedesaan yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasasi Desa (Kopdes Merah Putih). BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Kopdeskel Merah Putih adalah dua entitas yang berbeda namun memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa. BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan didirikan untuk meningkatkan perekonomian desa, dapat bergerak di berbagai bidang, seperti pertanian, perdagangan, jasa, dan lain-lain. Tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa. Adapun Kopdeskel Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa, dapat bergerak di berbagai bidang, seperti simpan pinjam, perdagangan, dan lain-lain. Tujuan Kopdeskel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian desa.

Baca Lainnya :

Sebagai Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia adalah : 1.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Undang-undang ini mengatur tentang desa dan pemerintahan desa, termasuk ketentuan tentang BUMDes. 2).Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ; Peraturan pemerintah ini mengatur tentang BUMDes, termasuk ketentuan tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes. Adapun Dasar hukum tersebut memberikan landasan bagi desa untuk mendirikan dan mengelola BUMDes sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Kedua peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes di Indonesia.

Adapun Dasar hukum Kopdeskel Merah Putih adalah : 1).Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ; Undang-undang ini mengatur tentang koperasi di Indonesia, termasuk ketentuan tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi. 2). Peraturan-peraturan lain yang terkait dengan koperasi : Seperti Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Khusus  untuk Kopdeskel Merah Putih, secara spesifik, diterbitkan Instruksi Presiden RI, nomor 09 tahun 2025, tentang Pembentukan  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, beserta Juklak dan Juknisnya.

BUMDes VS  Kopdeskel Merah Putih.

Pembentukan dan kehadiran Kopdeskel Merah Putih di seluruh Nusantara, tidak hanya menumbuhkan optimisme dan harapan baru, akan lahirnya kebangkitan Ekonomi Kerakyatan (KUMKM), akan tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Dalam tulisan ini, penulis mau menyorot keberadaan BUMDes, yang sudah lahir duluan. Apakah Pemerintah sudah ada grand desain "mensinergikan" 2 striker "Ekonomi Kerakyatan" khususnya di Pedesaan, yaitu BUMDes dengan Kopdeskel Merah Putih.

Keberadaan BUMDES, sebagaimana pendapat Ahli Pembangunan Desa (Dr. Ir. Rokhmin Dahuri), dimana BUMDes dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, juga BUMDes dapat meningkatkan pendapatan desa dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah. Sedangkan menurut Dr. Ir. Bambang Widianto, (Ahli Ekonomi Pertanian dan Pembangunan Desa), BUMDes dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat desa dan meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya alam dan ekonomi. 

Dalam proses pembentukan Kopdeskel Merah Putih, nyaris  Pengurus BUMDES tidak dilibatkan secara aktif dan lebih bersipat seremonial. Dari kondisi diatas, beberapa kemungkinan Sikap BUMDes terhadap terbentuknya Kopdeskel Merah Putih sangat beragam dan bervariasi tergantung pada tujuan dan kepentingan BUMDes dan Kopdeskel Merah Putih. Berikut beberapa kemungkinan sikap BUMDes : Pertama, Dukungan ; BUMDes dapat mendukung terbentuknya Kopdeskel Merah Putih jika keduanya memiliki tujuan yang sama, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kedua, Kerjasama ; BUMDes dan Kopdeskel Merah Putih dapat menjalin kerjasama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ketiga, Netral ; BUMDes dapat tetap netral jika tidak memiliki kepentingan langsung dengan Kopdeskel Merah Putih. Keempat, Kompetisi ; BUMDes dan Kopdeskel Merah Putih dapat menjadi kompetitor jika keduanya memiliki tujuan yang sama, seperti meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Salah satu upaya yang bisa dimaksimalkan adalah, bagaimana Kopdeskel (Koperasi Desa) dapat menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau dapat berdiri sendiri sebagai koperasi yang independen. Jika Kopdeskel menjadi bagian dari BUMDes, maka Kopdeskel dapat menjadi salah satu unit usaha yang dimiliki oleh BUMDes. Namun, jika Kopdeskel berdiri sendiri, maka Kopdeskel memiliki status hukum dan keuangan yang independen dari BUMDes. Hubungan antara Kopdeskel dan BUMDes dapat bervariasi tergantung pada struktur dan kebijakan yang berlaku di desa tersebut.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memiliki badan hukum sebagai berikut : Pertama, Badan Hukum Desa ; BUMDes dapat didirikan sebagai badan hukum desa yang terpisah dari pemerintah desa, sehingga memiliki status hukum yang independen. Kedua, Perusahaan Daerah ; BUMDes juga dapat didirikan sebagai perusahaan daerah yang dimiliki oleh desa, sehingga memiliki status hukum sebagai perusahaan daerah. Dengan memiliki badan hukum, BUMDes dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki hak serta kewajiban yang jelas dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Kolaborasi BUMDes dengan Kopdeskel Merah Putih

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berperan dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih dengan beberapa cara, seperti : Pertama, Inisiasi ; BUMDes dapat menjadi inisiator dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih dengan menggalang dukungan dari masyarakat desa. Kedua, Dukungan Keuangan ; BUMDes dapat memberikan dukungan keuangan kepada Kopdeskel Merah Putih untuk memulai kegiatan usahanya. Ketiga, Pengelolaan ; BUMDes dapat membantu dalam pengelolaan Kopdeskel Merah Putih, terutama dalam hal administrasi dan keuangan. Keempat, Sinergi Usaha ; BUMDes dan Kopdeskel Merah Putih dapat melakukan sinergi usaha untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pendapat Ahli Ekonomi Pedesaan dan Pembangunan Desa (Dr.Ir.Sutomo), menyatakan BUMDes dapat menjadi penggerak ekonomi desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi, sehingga BUMDes perlu didukung dengan kebijakan yang tepat dan manajemen yang baik untuk mencapai tujuannya.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kopdeskel Merah Putih, bisa dan harus melakukan kolaborasi (kerjasama) strategis dalam menjalankan berbagai jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta dapat berubah seiring waktu tergantung pada perkembangan desa dan kebutuhan masyarakat.

Kolaborasi antara BUMDes dengan Kopdeskel Merah Putih, akan memiliki beberapa manfaat, seperti : Pertama, Meningkatkan efisiensi ; Kolaborasi dapat mengurangi duplikasi usaha dan meningkatkan produktivitas. Kedua, Meningkatkan kualitas ; Kolaborasi dapat meningkatkan kualitas hasil kerja dengan memanfaatkan keahlian dan perspektif yang berbeda. Ketiga, Meningkatkan inovasi ; Kolaborasi dapat memicu inovasi dan kreativitas dengan menggabungkan ide-ide yang berbeda. Keempat, Meningkatkan kepercayaan ;  Kolaborasi dapat membangun kepercayaan dan memperkuat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Penutup

Kedua entitas, Lembaga Ekonomi Pedesaan di Indonesia, yaitu BUMDes dan Kopdeskel Merah Putih, memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam  meningkatkan roda perekonomian desa menuju kesejahteraan masyarakat desa, walaupun BUMDes dan Kopdeskel Merah Putih memiliki struktur dan bidang usaha yang berbeda. BUMDes dapat berperan penting dalam upaya mendukung pembentukan dan pengembangan Kopdeskel Merah Putih.

Kolaborasi (kerjasama) antara BUMDes dengan Kopdeskel Merah Putih, menjadi sebuah keharusan, karena tujuannya sama untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, apalagi dari sisi pembiayaan/keungannya bersumber sama dari Pemerintah. Sehingga harus ada grand desain dari Pemerintah untuk mensinergikan BUMDes dengan Kopdeskel Merah Putih.

Sehebat apapun program yg diluncurkan oleh Kabinet Merah Putih, kalau tidak didukung secara profesional oleh kinerja pembantu presiden (para Menteri), beserta Gubernur, Bupati, Walikota, juga Lurah dan Kepala Desa, pelaku usaha, termasuk masyarakat,  program pro rakyat ini akan bersipat mercusuar (politis) dan sewaktu-waktu bisa menjadi bom waktu.

Cianjur, 17 Juni 2025

Penulis: Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (P3EM). Praktisi Koperasi dan Pengurus DEKOPINDA Cianjur.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment