- Beras 30 Kilogram untuk 389 Ribu Warga: Bulog Sukses Salurkan Bantuan Pangan di Cianjur
- Diskominfo Cianjur Perkuat Dampak Digital Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Revitalisasi SMP PGRI Cikalongkulon: Sekolah Baru, Semangat Belajar Baru
- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
Buku yang Dijual, Hukum yang Dilanggar

Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Oleh Torik Imanurdin, M.Pd.
Ketua DPD Cianjur Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI)
Anggota IKAPI
Baca Lainnya :
- Tingkatkan Nilai Profesional, PWI Cianjur Gelar UKW 2020,Â
- Kerugian Rp10 Juta, Warung di Sidangbarang Cianjur Diamuk Api
- Laka Tunggal, Mobil Pick Up Terjun Bebas ke Jurang di Naringgul
- Gegerkan Warga, Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cikondang Cibeber Cianjur
- BPBD Cianjur : Tebing Pasir atau Hutan Rawan Longsor di Cianjur, Sudah Terakomodir 2021
Pemerhati Pendidikan
Anggota Masyarakat Peduli Transparansi
Anggota Forum Pemerhati Cianjur
Pinusnews.id - Di tengah semangat reformasi pendidikan yang menggaungkan inklusi, transparansi, dan keadilan, praktik-praktik memalukan justru masih bercokol di banyak sekolah. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional bukan lagi kasus terselubung—tetapi menjadi rahasia umum yang diabaikan.
Buku teks utama yang seharusnya tersedia secara gratis untuk mendukung proses belajar mengajar justru tidak ada di ruang kelas. Sebaliknya, sekolah dan komite terlibat dalam praktik jual beli buku kepada orang tua siswa, dengan dalih “demi kelancaran pembelajaran.” Padahal, negara sudah menggelontorkan dana BOS yang secara jelas mengalokasikan anggaran untuk pengadaan buku.
Lebih parah lagi, buku-buku yang digunakan pun tidak sesuai dengan standar nasional. Banyak yang belum melalui penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bahkan tidak tercantum dalam daftar buku yang diizinkan oleh Kementerian. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi bentuk pelecehan terhadap regulasi.
Komite sekolah, yang idealnya menjadi mitra pengawasan, justru kadang ikut dalam permainan. Mereka menjadi fasilitator transaksi, atas nama sekolah. Lebih mencengangkan, muncul dugaan transaksi fiktif dan manipulatif: pembelian 25 eksemplar buku dicatat dalam faktur menjadi 50 eksemplar. Ini bukan kelalaian, ini skema yang bisa dikualifikasikan sebagai penipuan dan tindak pidana korupsi.
Namun, pengawas pendidikan diam. Tidak ada tindakan korektif, tidak ada teguran, bahkan seolah tidak ada yang terjadi. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah pengawas tidak tahu aturan, atau memilih abai karena sudah menjadi bagian dari sistem yang permisif?
Di sisi lain, orang tua siswa jadi korban sistem. Mereka dipaksa membeli buku yang sejatinya telah dibiayai negara. Ketika mereka menolak, anak mereka yang menjadi sasaran tekanan. Ini mencederai prinsip pendidikan gratis dan berkualitas yang seharusnya dinikmati oleh semua anak bangsa, tanpa kecuali.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
1. Kepala sekolah sebagai pemegang kendali anggaran dan kebijakan satuan pendidikan.
2. Komite sekolah, jika terbukti turut serta dalam praktik menyimpang.
3. Pengawas pendidikan, karena telah lalai menjalankan fungsi pengawasan.
4. Dinas pendidikan, karena tidak melakukan evaluasi sistemik dan menyeluruh.
Masyarakat harus menyuarakan hal ini. Pemerintah daerah harus bertindak. Aparat penegak hukum pun layak turun tangan jika ditemukan unsur pidana. Karena jika dibiarkan, kita bukan hanya gagal mendidik anak-anak, tetapi juga sedang mewariskan korupsi sejak di bangku sekolah.











