AGLOMERASI: Perlindungan Lahan Pertanian
Oleh: Unang Margana

07 Jan 2026, 08:52:58 WIB PERISTIWA
AGLOMERASI: Perlindungan Lahan Pertanian

Keterangan Gambar : Unang Margana.


Pinusnews.id - Aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan kegiatan ekonomi dan industri di wilayah tertentu, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks geografi, aglomerasi merujuk pada konsentrasi aktivitas manusia di permukaan bumi, seperti kawasan permukiman, industri, atau perdagangan. Umumnya, aglomerasi terjadi di kawasan perkotaan atau wilayah yang memiliki daya tarik tinggi seperti pusat industri, perdagangan, dan jasa. Dalam konteks pembangunan nasional, aglomerasi sering dianggap sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena mampu meningkatkan efisiensi produksi, mempercepat inovasi, serta menciptakan lapangan kerja. Akan tetapi, jika tidak dikelola dengan baik, aglomerasi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti kemacetan, ketimpangan wilayah, dan kerusakan lingkungan.

Landasan hukum dalam 

Pelaksanaan aglomerasi

Baca Lainnya :

yang berkaitan dengan penataan ruang dan pembangunan wilayah, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara terpadu. Selain itu, aglomerasi juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendorong kerja sama antardaerah dalam pengelolaan kawasan perkotaan dan wilayah strategis. Kebijakan ini diperkuat melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Aglomerasi Kawasan Jabodetabekjur

Masuknya Kabupaten Cianjur dalam kawasan aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur), diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya produksi dan distribusi, serta meningkatkan investasi di daerah tersebut. Cianjur juga memiliki potensi sebagai daerah resapan air dan penyangga Jakarta, sehingga masuknya dalam aglomerasi dapat membantu mengatasi masalah banjir dan lingkungan. Oleh karena itu Cianjur kian sulit dilepaskan dari pusaran aglomerasi wilayah. Letaknya yang strategis di antara Jabodetabek dan Bandung Raya membuat Cianjur menjadi tujuan limpahan permukiman, mobilitas tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi. 

Kabupaten Cianjur berada pada posisi strategis di Jawa Barat, diapit oleh kawasan dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jabodetabek dan Bandung Raya. Kondisi ini menjadikan Cianjur bagian dari arus aglomerasi wilayah, yakni pemusatan aktivitas penduduk, ekonomi, dan infrastruktur yang meluas dari kota inti ke daerah sekitarnya. Fenomena ini terutama terlihat di wilayah Cianjur Utara, yang kian berkembang sebagai kawasan permukiman dan penyangga aktivitas perkotaan. Secara ekonomi, aglomerasi memang membawa peluang. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menunjukkan bahwa wilayah dengan kedekatan ke pusat metropolitan cenderung mengalami pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, dan konstruksi lebih cepat dibanding wilayah pedesaan. Akan tetapi di balik pertumbuhan tersebut, terdapat persoalan serius yang perlu dikritisi. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian, dimana Cianjur selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Jawa Barat, khususnya beras. 

Perlindungan Lahan Pertanian

Kabupaten Cianjur dikenal sebagai kabupaten agraris dengan basis pertanian kuat. Di Jawa Barat, Cianjur termasuk salah satu wilayah dengan <300.000 usaha pertanian perorangan yang menggarap lahan sawah dan lahan bercocok tanam, menunjukkan ketergantungan ekonomi lokal pada sektor ini. Namun trend alih fungsi lahan semakin terlihat nyata. Permukiman, ruko, dan kawasan jasa di daerah penyangga kota tumbuh pesat, sementara lahan pertanian produktif terdesak. Jika tekanan terhadap lahan pertanian berlanjut tanpa pengendalian ruang yang disiplin, Cianjur bukan hanya akan kehilangan potensi pertaniannya, tetapi juga ketahanan pangan lokal sebagai modal pembangunan jangka panjang.

Persoalan krusial yang muncul adalah alih fungsi lahan pertanian. Cianjur dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi di Jawa Barat. Namun tekanan pembangunan permukiman terus menggerus lahan produktif, terutama di wilayah dengan aksesibilitas tinggi. Jika dibiarkan, Cianjur berpotensi kehilangan basis ekonominya sendiri dan berubah dari lumbung pangan menjadi kawasan konsumtif. Masalah berikutnya adalah lemahnya pengendalian tata ruang. Meski RTRW telah ditetapkan sebagai pedoman pembangunan, implementasinya kerap longgar. Pembangunan sering kali mengikuti logika pasar, bukan logika daya dukung lingkungan. Akibatnya, muncul kawasan permukiman tanpa kesiapan infrastruktur dasar seperti drainase, sanitasi, dan pengelolaan sampah. 

Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengikuti arus aglomerasi, tetapi harus mengendalikannya. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus ditegakkan secara nyata, bukan sekadar tertulis dalam dokumen perencanaan. Setiap pengembangan permukiman semestinya dikaitkan dengan kesiapan infrastruktur dan daya dukung lingkungan. Di sisi lain, aglomerasi seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal, seperti agroindustri, pariwisata alam, dan UMKM. Cianjur tidak hanya menjadi penerima dampak, tetapi juga aktor aktif dalam jaringan ekonomi regional. Untuk mendukung dan memperkuat hal tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur 2021–2026 diharapkan menjadi pedoman pembangunan.  

Penutup

Aglomerasi merupakan strategi penting dalam pembangunan wilayah yang dapat meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing daerah. Dengan dasar hukum yang jelas, aglomerasi dapat diimplementasikan secara terarah melalui perencanaan tata ruang dan kerja sama antardaerah. Pemerintah Pusat dan daerah perlu mengantisipasi dampak negatif yang mungkin muncul, seperti ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. Dengan pengelolaan yang bijak dan berkelanjutan, aglomerasi dapat menjadi solusi pembangunan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil. 

Kabupaten Cianjur, yang akan menjadi bagian kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur, tidak boleh hanya menjadi wilayah "penyangga semata". Diperlukan sejumlah kebijakan harus menjadi prioritas, diantaranya ; Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Sinergi antara RTRW dan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Potensi.

Unang Margana adalah Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment