Tata Tertib Pasien, Penunggu dan Pengunjung Pasien di RSUD Sayang Cianjur

01 Mar 2025, 06:41:41 WIB Kesehatan
Tata Tertib Pasien, Penunggu dan Pengunjung Pasien di RSUD Sayang Cianjur

Keterangan Gambar : Direktur (Dirut) RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy.


Pinusnews.id - Direktur (Dirut) RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy mengatakan,  jadwal besuk atau kunjungan di rumah sakit ditentukan untuk menjaga kenyamanan pasien, mencegah penularan penyakit, dan kelancaran operasional rumah sakit. 

"Alasan-alasannya mencegah penularan penyakit. Rumah sakit adalah tempat yang rawan penularan penyakit, baik dari pasien ke pengunjung maupun sebaliknya," ujar Irvan Nur Fauzy di Cianjur, Kamis 27 Februari 2025.

Selain itu, Irvan juga Nur Fauzy juga menjelaskan bahwa aturan mengenai tata tertib kunjungan pasien untuk menjaga ketenangan pasien. Juga pasien membutuhkan waktu istirahat yang cukup dan ketenangan dalam beristirahat serta untuk kelancaran operasional rumah sakit

Baca Lainnya :

"Pembatasan jam besuk dapat membantu tenaga medis dalam memberikan perawatan kepada pasien tanpa jeda waktu. Meningkatkan keamanan

Rumah sakit dari rawan tindak kriminalitas terhadap karyawan, pasien, maupun penunggu pasien," jelas Irvan Nur Fauzy.

Adapun tata tertib kunjungan pasien ke RSUD Sayang Cianjur adalah sebagai berikut:

1. Penunggu Pasien Wajib Memiliki Surat lzin Menunggu/ Kartu Tunggu, diperuntukkan Satu Pasien Satu Penunggu

2. Satu Pasien Hanya Ditunggu Oleh Satu Penunggu, Kecuali Dalam Keadaan Tertentu

3. Penunggu dan Pengunjung Pasien Dimohon Keluar Ruangan Perawatan Pada Waktu Pasien Diperiksa Dokter atau Ruangan Sedang Dibersihkan.

4. Pasien dan Penunggu Dianjurkan Untuk Tidak Membawa Barang Berharga Di Dalam Ruangan, Segala Bentuk Kehilangan Bukan Tanggungjawab Pihak Rumah Sakit.

5. Pasien, Penunggu dan Pengunjung Wajib Ikut Menjaga Kebersihan, Ketertiban, dan keamanan Di Rumah Sakit.

6. Pengunjung Wajib Mematuhi Jam Kunjungan Sebagai Berikut: Pagi : Jam 11.00 s/d 14.00 | Sore: Jam 16.00 sd 19.00

7. Penunggu Pasien Tidak Diperbolehkan Membawa Tikar, Kasur dan Alat Tidur Lainnya

8. Penunggu Pasien Tidak Diperbolehkan Membawa Benda Tajam, Senjata Api, dan Alat Elektronik (Radio, Tape Recorder, Kipas Angin, Alat Masak, dl).

9. Penunggu Pasien Tidak Diperbolehkan Merokok Di Lingkungan Rumah Sakit.

10. Penunggu Pasien Tidak Diperbolehkan Mencuci dan Menjemur Pakaian Selain Di Tempat Yang Sudah Ditentukan.

11. Penunggu Pasien Tidak Diperbolehkan Makan di Dalam ruang Perawatan.

12. Penunggu Pasien Tidak Diperbolehkan Membawa /Memanfaatkan Alat Permainan Seperti (Catur, Kartu Domino, dll) di Lingkungan Rumah Sakit.

13. Penunggu Pasien tidak Diperbolehkan Membawa Anak Dibawah Usia 13 Tahun Ke Dalam Ruangan Perawatan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment