- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
QUO VADIS KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Keterangan Gambar : Unang Margana.
Oleh: Unang Margana
Pinusnews.id - Konsep Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang Digagas/inisiatif Presiden RI ke 8, (Prabowo Subiyanto), merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden di Jakarta, pada 27 Maret 2025.
Baca Lainnya :
- Petugas Perekaman Disdukcapil Cianjur Terjun ke Kecamatan dan Desa
- Inisiator Polsek Campaka, Berbagai Eleman Deklarasi Damai Pilkada 2020
- Rini Valentina, Penulis Mendunia Berkarya di Masa Pandemi Covid-19
- Jelang Pilkada 2020, Polsek Sukaluyu Gelar Deklarasi Pilkada Damai
- Bos Baik Hati Bangun Masjid untuk Ibadah Karyawannya
Mengutip informasi dari Tempo dan Antara, salinan dokumen yang diterima pada Rabu, 9 April 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam poin pembukaan Inpres 9/2025 tersebut disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa. Layanan yang disediakan KDMP mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo juga menugaskan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil peran penting. Contohnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa membantu pengadaan lahan serta menyosialisasikan program ini kepada masyarakat desa. Adapun Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akta notaris dan pendampingan.
Konsep Koperasi Merah Putih dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga desa. Beberapa layanannya antara lain berupa kantor koperasi yang berfungsi sebagai pusat administrasi, serta klinik dan apotek desa yang menyediakan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Fasilitas lainnya mencakup tempat penyimpanan hasil pertanian dan perikanan (cold storage), layanan simpan pinjam guna mendukung permodalan usaha masyarakat, serta sistem logistik desa untuk memastikan distribusi kebutuhan pokok berjalan lancar.
Pemerintah mendorong desa segera mengambil langkah konkret, mulai dari menggelar musyawarah desa, berkoordinasi dengan camat serta dinas koperasi, melakukan sosialisasi manfaat koperasi ke warga, hingga mengurus legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Presiden pun meminta para kepala desa segera membentuk tim percepatan koperasi dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK, sementara aparat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi atau dinas terkait.
Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Koperasi Merah Putih menggunakan pendekatan koperasi, yang menekankan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif masyarakat.
Koperasi Merah Putih fokus pada potensi lokal, dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal seperti pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan tangan, dan potensi sumber daya alam lainnya.
Program pembentukan KDMP ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia, yang dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi desa dan pemerataan kesejahteraan. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperadi Merah Putih di seluruh Indonesia, dan
memberikan dukungan penuh melalui regulasi, pendanaan, dan pendampingan teknis.
Berdasarkan linimasa yang sudah ditetapkan, sebanyak 80 ribu KDMP ditargetkan akan terbentuk dan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Hari itu bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Mekanisme Pembentukan KDMP
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari sosialisasi dan persiapan awal, dilanjutkan dengan musyawarah desa, pengesahan badan hukum, hingga pendataan dan integrasi dengan koperasi yang sudah ada.
Berikut adalah tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih:
1.Sosialisasi dan Persiapan Awal:
Masyarakat desa atau kelurahan diberikan informasi tentang Kopdes Merah Putih, manfaatnya, dan tata cara pembentukan.
Dilakukan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan potensi di wilayah tersebut sebagai dasar untuk menyusun rencana usaha koperasi.
2.Musyawarah Desa untuk Pembentukan Koperasi:
Dilakukan musyawarah desa yang melibatkan masyarakat untuk membahas rencana pendirian koperasi, termasuk penetapan nama, jenis usaha, Anggaran Dasar (AD), dan pemilihan calon pengurus dan pengawas.
Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan bersama mengenai pendirian koperasi.
3.Pengesahan Badan Hukum Koperasi:
Setelah musyawarah, dibuat akta pendirian koperasi oleh notaris.
Akta tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum. Penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum merupakan tanda legalitas resmi koperasi.
4.Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting:
Desa yang sudah memiliki koperasi aktif dapat melakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Jika koperasi memenuhi kriteria sehat, dapat dilakukan pengintegrasian ke dalam program Kopdes Merah Putih tanpa proses pendirian ulang.
5.Penyesuaian untuk Desa Kecil: Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, diperbolehkan untuk bergabung dengan desa lain dalam membentuk koperasi. Namun, tetap wajib mengikuti prosedur musyawarah dan pengesahan badan hukum. Model Pembentukan:
Pembentukan Kopdes Merah Putih dapat dilakukan melalui pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif.
Untuk Penamaan Koperasi, Nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan nama wilayahnya.
Misalnya, "Koperasi Desa Merah Putih Maleber" atau "Koperasi Kelurahan Merah Putih Bojongherang".
Proses musyawarah desa adalah langkah awal yang sangat penting dan harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat. Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM memastikan legalitas koperasi.
Pemerintah memberikan dukungan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 untuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengklaim bahwa 80 ribu Kopdes Merah Putih bisa menciptakan sekitar 1-2 juta lapangan pekerjaan baru di desa. Dia menyebut, 80 ribu Kopdes itu tentu membutuhkan banyak tenaga kerja.,(Senin, 21 April 2025).
Modal KDMP Pinjaman
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program strategis Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Program ini mendorong masyarakat desa untuk memanfaatkan potensi lokal secara maksimal, serta membentuk struktur ekonomi yang 7dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Permodalan koperasi dapat berasal dari dua sumber utama, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari anggota koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat diperoleh dari anggota, koperasi lain, bank, atau lembaga keuangan, serta dari penerbitan obligasi atau surat hutang.
Untuk Pembiayaan dan dukungan terhadap koperasi ini bersumber dari berbagai pihak, seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa yang aktif membentuk koperasi juga berpeluang memperoleh insentif tambahan dari APBDes.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan, modal awal untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 3 miliar. Dia mengatakan modal tersebut adalah bentuk pinjaman, bukan hibah.
"Koperasi ini bukan dikasih uang, dia dapat plafon kredit, plafon pinjaman. Pertama Rp 3 miliar pinjaman, nanti harus dikembalikan," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Menko Zulhas menjelaskan pinjaman tersebut diberikan melalui kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Kopdes Merah Putih harus mengembalikannya melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun. "Rp 3 miliar, bayarnya enam tahun. Kalau dulu kan dikasih, terus habis, ini enggak, ini bisnis, usaha. Sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penutup
KDMP diharapkan dapat berfungsi sebagai distributor kebutuhan dasar, simpan pinjam, logistik desa, hingga layanan kesehatan. Adanya keberadaan KDMP bisa memberi manfaat, diantaranys bisa meningkatkan ekonomi desa, mengurangi kemiskinan, menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam implementasinya KDMP dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menjual hasil produksi pertanian, perikanan, dang peternakan dengan harga yang lebih tinggi, serta mendapatkan akses ke layanan keuangan dan kesehatan.
Harapan penulis, keberadaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, bisa menjadi tonggak kebangkitan Koperasi di Indonesia, sebagai sokoguru perekonomian nasional, sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis: Pemerhati dan Praktisi Koperasi
Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (P3EM).











