- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
- SIROJA, Ikhtiar Camat Mande Memperkuat Ketakwaan dan Kebersamaan
- DLH Cianjur Ajak Warga Bersihkan Sampah untuk Lingkungan yang Nyaman dan Sehat
- DPRD Cianjur Sepakati Perubahan APBD 2026: Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Rakyat
- Revitalisasi SMPS Karakter Daarul Arsyad: Wajah Baru Sekolah dan Bangkitkan Semangat Belajar
- BAZNAS Cianjur dan Sholat Istisqo: Dari Doa dan Sedekah Harapkan Hujan di Cianjur
- Kolaborasi Kemenag dan BAZNAS Cianjur, Menguatkan Usaha Masyarakat dari KUA
Polres Cianjur Bongkar Praktik Kejahatan Perjudian Online
.jpg)
Keterangan Gambar : Polres Cianjur saat memberikan keterangan terbongkarnya praktik kejahatan perjudian online kepada awak media, di Mspilres Cianjur, Selasa 6 Mei 2025.
Pinusnews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir yang melibatkan perjudian online skala besar, penemuan senjata tajam ilegal, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak bank terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar pada rekening seorang nasabah di Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif Unit 3 Satreskrim dan Unit Tipikor membuahkan hasil setelah menerima laporan dari pihak bank pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Penipu Berkedok Paket Kurban Dijebloskan ke Penjara
- Logistik Pemilihan Mulai Besok Didistribusikan KPU
- Warga Karangnunggal Cibeber Keluhkan Pemotongan Bantuan Rutilahu, Lalu Ini Jelas Kades
- Tebing Hutan Ciuja Naringgul Diterjang Longsor, Jalan Bandung-Cianjur Terganggu
- Terdampak Covid-19, Penjualan Mesin Jahit Turun 50 Persen di Cianjur
"Kami menerima laporan adanya penyalahgunaan rekening. Setelah mendalami laporan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R yang berperan sebagai pengepul rekening," jelas AKP Tono saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa 6 Mei 2025.
Dari tangan tersangka R, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 108 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tersangka R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi tengah memburu seorang pelaku lain berinisial W yang diduga kuat menjadi otak di balik seluruh aktivitas ilegal tersebut.
"Kami tidak akan berhenti sampai pelaku utama berhasil kami tangkap. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran imbalan uang untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada pihak yang tidak dikenal dan mencurigakan," tegas Tono.
Mereka merekrut sejumlah remaja dengan iming-iming uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk membuat rekening bank. Setelah rekening aktif, seluruh data penting seperti user ID, password, dan alamat email rekening tersebut diserahkan kepada pelaku dan diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi praktik perjudian online.
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan berlapis pasal, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE; Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam; serta Pasal 3 UU TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal untuk seluruh pasal yang kami sangkakan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," pungkas Tono. (tim-dens).











