- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
- Tanggung Jawab PT DMGP dalam Mengembangkan Energi Panas Bumi di Cipanas, Cianjur
- Rembug Warga: Langkah Nyata Bupati Cianjur Hadirkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat
- Zakat Bersama: Membangun Cianjur Kuat dari Soliditas Umat Bersama BAZNAS
- Satgas Yonif 300/Brajawijaya Amankan Senjata Logistik Kelompok Bersenjata di Nduga
Pemerintah Kabupaten Cianjur Siapkan Sistem E-Voting untuk Pilkades Serentak 2026

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 akan menggunakan sistem e-voting. Selain itu, sejumlah desa juga dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) pada periode yang sama.
Sekretaris DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, menyampaikan bahwa 30 desa akan melaksanakan Pilkades serentak berbasis digital, sementara 14 desa lainnya akan mengadakan Pilkades PAW. Namun, jadwal resmi pelaksanaan sistem e-voting masih menunggu terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih menunggu arahan dari Kemendagri. Untuk 30 desa akan mengikuti Pilkades serentak, sementara 14 desa lainnya melaksanakan PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dendy pada Senin (17/11/2025).
Baca Lainnya :
- Komunitas UMKM PT. Bukit Naga Mas Beri Bantuan ke Yayasan, Fakir Miskin dan Duafa
- Samsat Cianjur Tutup, 2 Januari 2021 DibukaÂ
- Plh. Sekda Cianjur Monitoring Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
- Nah Ini Dia, Cianjur Terima Bantuan Keuangan dari Provinsi
- Covid-19 Makin Merajalela, KBM di Cianjur Terancam Ditunda
Pilkades PAW sendiri tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung, melainkan diselenggarakan melalui musyawarah desa (Musdes) sebagai proses pengambilan keputusan yang sudah diatur dalam peraturan.
Dendy menambahkan, pihak DPMD telah mulai mempersiapkan kajian teknis pelaksanaan e-voting, termasuk mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa.
“Kami ingin memastikan semua teknisnya matang sebelum pelaksanaan. Sebagai contoh, Karawang sudah melaksanakan Pilkades dengan metode e-voting, dan itu kami jadikan bahan pembelajaran,” jelasnya.
Selain agenda Pilkades serentak 2026, Dendy juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur telah dijadwalkan secara berkala untuk dua periode berikutnya, yakni pada 2028 dan 2030.
Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern dan transparan.
Dengan penerapan e-voting, pemerintah berharap proses Pilkades menjadi lebih efektif, efisien, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi tingkat desa. (tim dens).











