- SIROJA, Ikhtiar Camat Mande Memperkuat Ketakwaan dan Kebersamaan
- DLH Cianjur Ajak Warga Bersihkan Sampah untuk Lingkungan yang Nyaman dan Sehat
- DPRD Cianjur Sepakati Perubahan APBD 2026: Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Rakyat
- Revitalisasi SMPS Karakter Daarul Arsyad: Wajah Baru Sekolah dan Bangkitkan Semangat Belajar
- BAZNAS Cianjur dan Sholat Istisqo: Dari Doa dan Sedekah Harapkan Hujan di Cianjur
- Kolaborasi Kemenag dan BAZNAS Cianjur, Menguatkan Usaha Masyarakat dari KUA
- Jamsostek Award 2026: Bukti Nyata Kinerja Disnakertrans Cianjur dalam Melindungi Nasib Buruh
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik
- Pelantikan dan Pelatihan PMR Cianjur di Cibodas Jadi Momentum Kepemudaan
- Disdikpora Cianjur Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Penegakan Aturan
Pemerintah Kabupaten Cianjur Siapkan Sistem E-Voting untuk Pilkades Serentak 2026

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 akan menggunakan sistem e-voting. Selain itu, sejumlah desa juga dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) pada periode yang sama.
Sekretaris DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, menyampaikan bahwa 30 desa akan melaksanakan Pilkades serentak berbasis digital, sementara 14 desa lainnya akan mengadakan Pilkades PAW. Namun, jadwal resmi pelaksanaan sistem e-voting masih menunggu terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih menunggu arahan dari Kemendagri. Untuk 30 desa akan mengikuti Pilkades serentak, sementara 14 desa lainnya melaksanakan PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dendy pada Senin (17/11/2025).
Baca Lainnya :
- Komunitas UMKM PT. Bukit Naga Mas Beri Bantuan ke Yayasan, Fakir Miskin dan Duafa
- Samsat Cianjur Tutup, 2 Januari 2021 DibukaÂ
- Plh. Sekda Cianjur Monitoring Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
- Nah Ini Dia, Cianjur Terima Bantuan Keuangan dari Provinsi
- Covid-19 Makin Merajalela, KBM di Cianjur Terancam Ditunda
Pilkades PAW sendiri tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung, melainkan diselenggarakan melalui musyawarah desa (Musdes) sebagai proses pengambilan keputusan yang sudah diatur dalam peraturan.
Dendy menambahkan, pihak DPMD telah mulai mempersiapkan kajian teknis pelaksanaan e-voting, termasuk mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa.
“Kami ingin memastikan semua teknisnya matang sebelum pelaksanaan. Sebagai contoh, Karawang sudah melaksanakan Pilkades dengan metode e-voting, dan itu kami jadikan bahan pembelajaran,” jelasnya.
Selain agenda Pilkades serentak 2026, Dendy juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur telah dijadwalkan secara berkala untuk dua periode berikutnya, yakni pada 2028 dan 2030.
Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern dan transparan.
Dengan penerapan e-voting, pemerintah berharap proses Pilkades menjadi lebih efektif, efisien, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi tingkat desa. (tim dens).











