PANITIA SELEKSI CALON DIREKTUR UTAMA, CALON ANGGOTA DEWAN VAN PENGAWAS, DAN CALON ANGGOTA KOMISARIS

22 Des 2025, 21:39:20 WIB PERISTIWA

Keterangan Gambar : Foto istimewa.


PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
PANITIA SELEKSI CALON DIREKTUR UTAMA, CALON ANGGOTA
DEWAN PENGAWAS, DAN CALON ANGGOTA KOMISARIS BUMD
KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2025
Jalan Siti Jenab No. 31 Cianjur 43211 Telepon (0263) 261890 Fax. (0263) 263686
=========================================
RALAT PENGUMUMAN
Nomor : 021/Pansel_BUMDCianjur/XII/2025
TENTANG
SELEKSI CALON DIREKTUR UTAMA PT BPR CIANJUR JABAR,
CALON ANGGOTA KOMISARIS PT BPR CIANJUR JABAR,
CALON DIREKTUR UTAMA PERUMDAM TIRTA MUKTI,
DAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUMDAM TIRTA MUKTI
KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2025
Sehubungan dengan pengumuman Nomor : 019/Pansel_BUMDCianjur/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Perpanjangan Kedua Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Direktur Utama dan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Tahun 2025, bersama ini disampaikan ralat sebagai berikut:
Sesuai dengan petunjuk Bupati Cianjur serta Berita Acara Pembatalan Hasil Seleksi dan Pembukaan Kembali Seleksi Calon Direktur Utama PT BPR Cianjur Jabar, Calon Anggota Komisaris PT BPR Cianjur Jabar, Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti, dan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor : 018/Pansel_BUMDCianjur/XII/2025.
I. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perumdam Tirta Mukti.
7. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.
8. Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.2/KEP.392-SETDA/2025 tentang Panitia Seleksi Calon Direktur Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar.
9. Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.2/KEP.393-SETDA/2025 tentang Panitia Seleksi Calon Direktur Utama dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti.
10. Berita Acara Pembatalan Hasil Seleksi dan Pembukaan Kembali Seleksi Calon Direktur Utama PT BPR Cianjur Jabar, Calon Anggota Komisaris PT BPR Cianjur Jabar, Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti, dan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor : 018/Pansel_BUMDCianjur/XII/2025.
II. FORMASI JABATAN
1. Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti (1 orang)
2. Anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mukti (1 orang)
3. Direktur Utama PT BPR Cianjur Jabar (1 orang)
4. Anggota Komisaris PT BPR Cianjur Jabar (1 orang)
III. PERSYARATAN UMUM
1. Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Komisaris sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
2. Calon Direktur Utama sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti diprioritaskan memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum yang terakreditasi.
2. Calon Direktur Utama PT BPR Cianjur Jabar diprioritaskan memiliki sertifikat keahlian profesi Direksi lembaga keuangan.
3. Calon Anggota Komisaris PT BPR Cianjur Jabar diprioritaskan memiliki sertifikat keahlian profesi Komisaris lembaga keuangan.
4. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah/BUMD/sektor keuangan.
V. PERSYARATAN LAINNYA
1. Pelamar untuk Jabatan Direktur Utama dari internal Perumdam Tirta Mukti dan PT BPR Cianjur Jabar harus memiliki jabatan satu tingkat di bawah Direksi.
2. Peserta hanya diperbolehkan melamar satu formasi jabatan.
VI. PERSYARATAN ASN
1. Bukan pejabat negara yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
2. Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Komisaris diisi oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Jabatan Komisaris BPR diutamakan memiliki sertifikat keuangan.
4. Pernah menjadi Pembina BUMD.
5. Diprioritaskan pejabat yang memiliki tugas evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD.
VII. BERKAS LAMARAN
1. Surat lamaran bermeterai ditujukan kepada Bupati Cianjur.
2. Surat izin atasan bagi ASN.
3. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan.
4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai legalisir.
5. Fotokopi sertifikat profesi (jika diperlukan sesuai formasi).
6. Fotokopi KTP.
7. Pasfoto berwarna 4x6 (2 lembar, latar merah).
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Surat keterangan sehat dari RS/Puskesmas.
10. Hasil psikotes (setelah lulus administrasi).
11. Surat Pernyataan bermeterai berisi:
    a. Tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil, atau calon legislatif.
    b. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
    c. Tidak pernah menjadi Direksi/Dewas/Komisaris yang menyebabkan perusahaan pailit.
    d. Tidak pernah dinyatakan pailit.
    e. Tidak pernah dihukum tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah/BUMD.
    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan jika lulus.
    g. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi/Dewas Perumdam atau Direksi/Komisaris BPR Cianjur Jabar.
    h. Bersedia mematuhi ketentuan seleksi.
    i. Khusus ASN: bersedia mengikuti ketentuan kepegawaian.
VIII. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop cokelat.
2. Tulis jabatan yang dilamar pada pojok kiri amplop.
3. Berkas disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama, Calon Anggota Dewan Pengawas, dan Calon Anggota Komisaris BUMD Kabupaten Cianjur Tahun 2025 (Bagian Perekonomian & SDA Setda Cianjur).
4. Pelamar wajib membawa dokumen asli untuk verifikasi.
5. Pendaftaran dimulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB (pendaftaran hari libur tetap buka).
IX. INFORMASI
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Panitia Seleksi Saudara Sutrisno pada nomor: 085721403707.
Cianjur, 19 Desember 2025
Panitia Seleksi Calon Direktur Utama, Calon Anggota Dewan Pengawas, dan Calon Anggota Komisaris BUMD Kabupaten Cianjur

(ditandatangani dan distempel)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment