- Beras 30 Kilogram untuk 389 Ribu Warga: Bulog Sukses Salurkan Bantuan Pangan di Cianjur
- Diskominfo Cianjur Perkuat Dampak Digital Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Revitalisasi SMP PGRI Cikalongkulon: Sekolah Baru, Semangat Belajar Baru
- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
Kepala Dinas Perkim Cianjur: 35 Pegawai Terancam Dirumahkan, Dicari Jalan Keluarnya

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Petugas taman dan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkab Cianjur, sedang harap-harap cemas. Mereka terancam dirumahkan karena terbentur aturan kepegawaian dari pemerintah.
Pegawai yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu mayoritas berstatus tenaga kerja sukarela (TKS). Ironisnya, di antara mereka ada yang telah mengabdi puluhan tahun.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana menjelaskan, wacana pemberhentian puluhan pegawai berstatus TKS itu menyusul regulasi larangan pengangkatan tenaga honorer, atau PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Lainnya :
- Penipu Berkedok Paket Kurban Dijebloskan ke Penjara
- Logistik Pemilihan Mulai Besok Didistribusikan KPU
- Warga Karangnunggal Cibeber Keluhkan Pemotongan Bantuan Rutilahu, Lalu Ini Jelas Kades
- Tebing Hutan Ciuja Naringgul Diterjang Longsor, Jalan Bandung-Cianjur Terganggu
- Terdampak Covid-19, Penjualan Mesin Jahit Turun 50 Persen di Cianjur
“Di lingkup Dinas Perkim ada sekitar 35 orang pegawai yang terancam dirumahkan. Jadi, aturannya dari pemerintah pusat memerintahkan setiap kepala perangkat daerah, tidak boleh mengangkat atau menganggarkan gaji bagi honorer, yang belum terdaftar di data base BKN,” kata Cepi Rahmat Fadiana, di Cianjur, belum lama ini.
Apabila para petugas itu dirumahkan, sambung Cepi, maka akan berdampak terhadap kondisi lingkungan. Terutama perawatan taman di berbagai lokasi serta kebersihan di kawasan TPU.
CEPI JUGA mengaku tengah mencari solusi dari persoalan itu. Sebab, Dinas Perkim sangat membutuhkan para pegawai tersebut karena jadi garda terdepan.
“Kami sedang berkonsultasi mencari solusi ke BKPSDM,” imbuh Cepi.
Selama ini honor yang diterima para pegawai berstatus TKS atau petugas taman dan makam relatif cukup kecil. Bahkan bisa dikatakan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Rata-rata gajinya kisaran Rp1,6 juta sesuai standar yang ditetapkan Pemkab Cianjur,” jelas Cep Rahmat Fadiana. (dens).











