- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Keamanan Hutan lewat Sinergi Lapangan dengan Bhabinkamtibmas
- Cianjur Gandeng BBPVP Bandung Perkuat Pelatihan Vokasi untuk Redam Pengangguran
- Isfhan Taufik Munggaran: Relawan Kebajikan Pancasila Kembalikan Nilai ke Kehidupan
- Menunggu Rumah Aman: Warga Waringinsari Bertahan di Antara Reruntuhan dan Janji Relokasi
- BAZNAS Cianjur Apresiasi Penyaluran Beasiswa Rp22 Miliar untuk Mahasiswa Palestina
- Disdikpora Cianjur Percepat Perbaikan 2.334 Ruang Kelas SD dalam 2 Tahun
- BAZNAS Cianjur Gerak Cepat: Ambulans dan Perawatan untuk Ibu Kurnia Terkena Kanker Serviks
- Nelayan Pantai Jayanti Kembali Melaut, Satpolairud Ingatkan Utamakan Keselamatan
- Gandeng KPK, Pemprov Jabar Bentengi Pejabat dan Keluarga dari Praktik Korupsi
- Presiden Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat Kesiapan Hadapi Kemarau dan El Nino
Kepala Dinas Perkim Cianjur: 35 Pegawai Terancam Dirumahkan, Dicari Jalan Keluarnya

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Petugas taman dan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkab Cianjur, sedang harap-harap cemas. Mereka terancam dirumahkan karena terbentur aturan kepegawaian dari pemerintah.
Pegawai yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu mayoritas berstatus tenaga kerja sukarela (TKS). Ironisnya, di antara mereka ada yang telah mengabdi puluhan tahun.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana menjelaskan, wacana pemberhentian puluhan pegawai berstatus TKS itu menyusul regulasi larangan pengangkatan tenaga honorer, atau PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Lainnya :
- Penipu Berkedok Paket Kurban Dijebloskan ke Penjara
- Logistik Pemilihan Mulai Besok Didistribusikan KPU
- Warga Karangnunggal Cibeber Keluhkan Pemotongan Bantuan Rutilahu, Lalu Ini Jelas Kades
- Tebing Hutan Ciuja Naringgul Diterjang Longsor, Jalan Bandung-Cianjur Terganggu
- Terdampak Covid-19, Penjualan Mesin Jahit Turun 50 Persen di Cianjur
“Di lingkup Dinas Perkim ada sekitar 35 orang pegawai yang terancam dirumahkan. Jadi, aturannya dari pemerintah pusat memerintahkan setiap kepala perangkat daerah, tidak boleh mengangkat atau menganggarkan gaji bagi honorer, yang belum terdaftar di data base BKN,” kata Cepi Rahmat Fadiana, di Cianjur, belum lama ini.
Apabila para petugas itu dirumahkan, sambung Cepi, maka akan berdampak terhadap kondisi lingkungan. Terutama perawatan taman di berbagai lokasi serta kebersihan di kawasan TPU.
CEPI JUGA mengaku tengah mencari solusi dari persoalan itu. Sebab, Dinas Perkim sangat membutuhkan para pegawai tersebut karena jadi garda terdepan.
“Kami sedang berkonsultasi mencari solusi ke BKPSDM,” imbuh Cepi.
Selama ini honor yang diterima para pegawai berstatus TKS atau petugas taman dan makam relatif cukup kecil. Bahkan bisa dikatakan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Rata-rata gajinya kisaran Rp1,6 juta sesuai standar yang ditetapkan Pemkab Cianjur,” jelas Cep Rahmat Fadiana. (dens).











