- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
Kepala Dinas Perkim Cianjur: 35 Pegawai Terancam Dirumahkan, Dicari Jalan Keluarnya

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Petugas taman dan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkab Cianjur, sedang harap-harap cemas. Mereka terancam dirumahkan karena terbentur aturan kepegawaian dari pemerintah.
Pegawai yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu mayoritas berstatus tenaga kerja sukarela (TKS). Ironisnya, di antara mereka ada yang telah mengabdi puluhan tahun.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana menjelaskan, wacana pemberhentian puluhan pegawai berstatus TKS itu menyusul regulasi larangan pengangkatan tenaga honorer, atau PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Lainnya :
- Penipu Berkedok Paket Kurban Dijebloskan ke Penjara
- Logistik Pemilihan Mulai Besok Didistribusikan KPU
- Warga Karangnunggal Cibeber Keluhkan Pemotongan Bantuan Rutilahu, Lalu Ini Jelas Kades
- Tebing Hutan Ciuja Naringgul Diterjang Longsor, Jalan Bandung-Cianjur Terganggu
- Terdampak Covid-19, Penjualan Mesin Jahit Turun 50 Persen di Cianjur
“Di lingkup Dinas Perkim ada sekitar 35 orang pegawai yang terancam dirumahkan. Jadi, aturannya dari pemerintah pusat memerintahkan setiap kepala perangkat daerah, tidak boleh mengangkat atau menganggarkan gaji bagi honorer, yang belum terdaftar di data base BKN,” kata Cepi Rahmat Fadiana, di Cianjur, belum lama ini.
Apabila para petugas itu dirumahkan, sambung Cepi, maka akan berdampak terhadap kondisi lingkungan. Terutama perawatan taman di berbagai lokasi serta kebersihan di kawasan TPU.
CEPI JUGA mengaku tengah mencari solusi dari persoalan itu. Sebab, Dinas Perkim sangat membutuhkan para pegawai tersebut karena jadi garda terdepan.
“Kami sedang berkonsultasi mencari solusi ke BKPSDM,” imbuh Cepi.
Selama ini honor yang diterima para pegawai berstatus TKS atau petugas taman dan makam relatif cukup kecil. Bahkan bisa dikatakan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Rata-rata gajinya kisaran Rp1,6 juta sesuai standar yang ditetapkan Pemkab Cianjur,” jelas Cep Rahmat Fadiana. (dens).











