- Disdukcapil Cianjur Percepat Layanan Digital, Warga Kini Bisa Urus Administrasi dari Rumah
- Kepemimpinan Humanis Bupati Cianjur Raih Apresiasi, DPMPTSP Sambut dengan Bangga
- DPUTR Cianjur Raih Peringkat 1 Penghargaan ASN Inspiratif, Inovatif, dan DMS
- DPUTR Cianjur Raih Peringkat 1 Penghargaan ASN Inspiratif, Inovatif, dan DMS
- BAZNAS Cianjur Raih Penghargaan, Bukti Nyata Dukungan untuk Pendidikan Diniyah
- Hadi Sutrisno: Calendar of Event Kepariwisataan Kenalkan Cianjur Kota Santri
- Dari Sampah Menjadi Peluang: DPMPTSP Cianjur Dorong Ekonomi Sirkular
- Dari Rumah Tidak Layak Huni Menuju Harapan Baru: BAZNAS Cianjur Hadir untuk Fikri
- Jumat Bersih, Wujud Nyata DTPHP Cianjur Jaga Lingkungan
- Delapan Calon Wakil Kepala SNT Cianjur Masuki Babak Wawancara
Kepala BKPSDM Cianjur Ingatkan ASN untuk Bersikap Netral Dalam Pilkada 2024

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ayi Reza Adairobi.
Pinusnews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah menyebarkan surat edaran soal netralitas ASN maupun pegawai non-ASN menghadapi Pilkada 2024. Surat edaran dilayangkan ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cianjur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Adairobi, mengatakan surat edaran bernomor: 800.1.6.2/08.310/BKPSDM/VIII/2024 itu merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor/2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ditambah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu.
Baca Lainnya :
- ABPEDNAS Peduli Bencana Cianjur Selatan
- Awas Jangan Main-main, Tim BPKP Jabar Monitoring Evaluasi DD di Cianjur
- Insiden Perampasan Handphone Jurnalis di Sukabumi, Ini Penjelasan AKBP Sumarni
- Rumah Pulih Jiwa Cianjur Butuh Perhatian Pemerintah Setempat
- Ketua DPRD Cianjur : Ricuh Unras UU Cipta Kerja, Sekelompok Oknum Diamankan Polisi
"Sudah kami sampaikan surat edaran soal netralitas ASN yang ditandatangani Sekda kepada semua perangkat daerah di Pemkab Cianjur," kata Robi, sapaan akrab Ayi Reza di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2024).
Pada surat edaran yang mengacu kepada berbagai regulasi, kata Robi, terdapat berbagai poin yang mesti jadi perhatian kalangan ASN maupun non-ASN. Di antaranya setiap pegawai ASN dan non-ASN dituntut netral pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum.
"Ini diamanatkan pada UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Pada Pasal 9 ayat 2
disebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kemudian pada Pasal 12 disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Surat edaran itu dibuat sebagai upaya mewujudkan pegawai ASN dan non-ASN yang netral dan profesional, sehingga, bisa mewujudkan pilkada yang berkualitas.
"Sesuai aturan, setiap ASN dilarang memberikan dukungan dengan cara ikut berkampanye, kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
Larangan lainnya membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (dens).











