- Pemkab Cianjur Perkuat Komitmen Anti-Korupsi Melalui Kode Etik dan TPP
- Kejari Cianjur Perkuat Integritas Pengelola Madrasah melalui Pencerahan Hukum
- DTPHP Cianjur Perkuat Kesiapan Koperasi Merah Putih Lewat Sinergi Pertanian
- Disperkim Cianjur Percepat Hunian Aman bagi Warga Terdampak Bencana
- Bapenda Cianjur Perkuat Evaluasi PAD demi Pembangunan yang Lebih Maju
- Bupati dan BAZNAS Cianjur Hadir Cepat, Salurkan Bantuan untuk Penyintas Kebakaran di Cilaku
- Disdikpora Cianjur Membangun SD Negeri Hegarsari lewat Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
- Bapperida Cianjur Perkuat Bukti Dukung Inovasi demi Reformasi Birokrasi yang Lebih Baik
- Provinsi Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah Sampai ke Desa
- Kotak Amal BAZNAS Cianjur: Sedekah Kecil, Manfaat Besar untuk Sesama
Kejari Cianjur Perkuat Integritas Pengelola Madrasah melalui Pencerahan Hukum

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menunjukkan peran strategisnya dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Melalui Bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejari Cianjur menggelar pencerahan hukum bagi Kepala dan Bendahara Madrasah negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Agama, pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di MAN 2 Cianjur.
Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan langkah preventif untuk menutup celah penyimpangan sebelum berubah menjadi persoalan hukum yang merugikan lembaga dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cianjur menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen, Arif Riyanto, S.H., M.H., yang didampingi Nurul Fadhila, S.H., Mohamad Firdaus H, S.Kom., Doris Yondra Setiawan, A.Md., dan Nisrina Chairunnisa, A.Md.
Baca Lainnya :
- Razia Knalpot Bising, Pengendara Motor Adu Mulut dengan Polisi
- Bupati Cianjur Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19Â
- Posbakum Pengadilan Negeri Cianjur, Banyak Tangani Kasus PidanaÂ
- Waspadai, 7 Kecamatan di Cianjur Tren Covid-19 MeningkatÂ
- Penyusunan RKPD TAHUN 2022 Cianjur, Butuh Masukan dari Publik
Kehadiran tim yang beragam latar keahlian ini menunjukkan keseriusan Kejari Cianjur dalam memberikan pembekalan yang lengkap, mulai dari aspek hukum, pengelolaan aset dan barang bukti, hingga penanganan perkara. Pendekatan seperti ini membantu peserta memahami risiko hukum secara konkret, bukan hanya sebagai teori di atas kertas.
Materi yang disampaikan menyentuh persoalan yang sangat relevan bagi pengelola keuangan madrasah, antara lain korupsi, suap, gratifikasi, penggelapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang.
Peserta diingatkan bahwa dana madrasah bukan milik pribadi, sehingga setiap penerimaan dan pengeluaran harus memiliki dasar yang sah serta didukung dokumen yang lengkap. Poin ini penting karena banyak persoalan hukum justru berawal dari pengelolaan administrasi yang longgar dan kebiasaan menganggap dana lembaga sebagai dana pribadi.
Kejari Cianjur juga menegaskan bahwa perintah atasan bukan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar peraturan. Pesan ini menjadi pengingat penting bagi kepala dan bendahara madrasah agar berani menjalankan fungsi kontrol secara profesional. Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi rujukan utama, bukan sekadar relasi atau tekanan dari pihak tertentu.
Sikap seperti inilah yang menjadi fondasi pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, peserta diperkenalkan pada sejumlah mekanisme pengendalian yang baik, seperti pakta integritas, pemisahan tugas, kelengkapan bukti transaksi, pemeriksaan berkala, pengendalian benturan kepentingan, dan penyediaan saluran pengaduan.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan upaya Kejari Cianjur dalam mendorong pencegahan dini dan mitigasi risiko penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset. Dengan sistem pengendalian yang kuat, potensi kesalahan maupun penyalahgunaan wewenang dapat dicegah sejak tahap awal.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kejari Cianjur untuk mendampingi pengelola satuan pendidikan agar terhindar dari pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan. Pendekatan preventif dan persuasif semacam ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir pada saat persoalan terjadi, tetapi juga aktif membangun kesadaran hukum sejak dini.
Komitmen tersebut selaras dengan upaya Kejari Cianjur dalam memperkuat kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang taat hukum serta berintegritas.
Melalui pencerahan hukum ini, diharapkan Kepala dan Bendahara Madrasah semakin memahami batas kewenangan serta tanggung jawab hukumnya. Pada akhirnya, pengelolaan keuangan madrasah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan akan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Kejari Cianjur membuktikan bahwa penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan preventif merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang berorientasi pada pencegahan dan perlindungan kepentingan umum. (dens).










