- Disperkim Cianjur Perkuat Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman demi Lingkungan Asri
- Dinas PUTR Cianjur Perkuat Akses dan Dukungan pada Program Konservasi Gunung Gede
- IAI Al-Azhary Cianjur Gelar Pesantren Prasarjana XII
- Sinergi DPRD Cianjur: Rapat Bamus 2026 Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Pro-Rakyat
- Gerakan Pangan Murah: Inovasi Dinas Pangan Cianjur Stabilkan Harga Sembako dan Dorong UMKM Lokal
- Dinas PUTR Cianjur Ungkap Penyebab Banjir Jalur Puncak-Cipanas dan Cepat Ditangani
- Desa Sukaraharja di Kabupaten Cianjur Satu-satunya Desa Tertinggal di Jawa.
- Tim Seleksi BAZNAS Cianjur Tuntaskan Tahap Awal, 17 Calon Melaju ke Wawancara
- Dinkes Cianjur Waspadai Virus Hanta: Ancaman Tersembunyi dari Tikus di Tengah Masyarakat
- Nasib 1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menggantung di Tengah Penataan Tenaga Pendidikan
KDM Ajak Pihak Terkait Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

Keterangan Gambar : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pinusnews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung imbas belum diimplementasikannya kebijakan terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Mulai 6 April 2026, wajib pajak semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan karena tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.
Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat melalui media sosial, implementasi SE tersebut belum berjalan optimal di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Wajib pajak masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
Baca Lainnya :
- Sekolah Buka Pada Masa Pandemi Covid-19, Bisa Kena Sanksi Berat
- Ini Kata Kades Sukasari, Polemik Video Viral Pengakuan KPM Dana BLT DD
- Asep Irwan : BPKAD Cianjur Harus Transparan Mengelola Keuangan Daerah
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," tegas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Selanjutnya, KDM menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jabar untuk mencari tahu penyebab belum diimplementasi kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Soekarno-Hatta.
Ia mengimbau petugas Samsat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, kata KDM, diharapkan dapat memperlancar pembayaran pajak oleh masyarakat.
Selain itu, kemudahan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. (tim dens).











