Firman Edi Jadi Plt Dinas Pangan Cianjur: Langkah Strategis Menuju Stabilitas Pangan Lokal

13 Jan 2026, 07:38:32 WIB Cianjur
Firman Edi Jadi Plt Dinas Pangan Cianjur: Langkah Strategis Menuju Stabilitas Pangan Lokal

Keterangan Gambar : Firman Edi telah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pangan Kabupatem Cianjur.


Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur baru saja menandai tonggak penting dalam penataan birokrasi pangan dengan mengukuhkan Dinas Pangan secara resmi. Penunjukan Firman Edi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan menjadi sorotan utama. 

Diketahui, saat ini Firman Edi juga tengah menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam di Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur. Langkah ini diresmikan langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, yang juga melantik sejumlah pejabat pendukung seperti sekretaris dan kepala bidang.

Struktur organisasi Dinas Pangan Cianjur dirancang secara spesifik untuk menangani isu pangan secara komprehensif. Dinas ini memiliki tiga bidang utama: Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan, Bidang Kerawanan Pangan, serta Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Keberadaannya bukan sekadar penambahan birokrasi, melainkan respons terhadap kebutuhan mendesak di tingkat daerah.

Baca Lainnya :

Terkait dikukuhkannya Dinas Pangan tersebut, Heri Farid Hifari, Kepala Bagian Organisasi Setda Cianjur, menegaskan bahwa dinas ini bertugas menjamin ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga pangan di wilayahnya.

Pembentukan Dinas Pangan ini didasari oleh dinamika kebijakan nasional. Di tingkat pusat, Badan Pangan Nasional telah berdiri, membedakannya dari dinas-dinas lain seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

Heri menjelaskan perbedaan peran ini dengan jelas: Dinas Pangan fokus pada hilir rantai pasok, yaitu distribusi dan ketersediaan pangan, sementara dinas pertanian lebih menekankan hulu atau produksi.

Pendekatan ini mencerminkan strategi nasional yang lebih terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah di Bidang Pangan. Di tingkat lokal, hal ini ditunjang Peraturan Bupati Cianjur Nomor 86 Tahun 2025.

Secara operasional, kantor Dinas Pangan akan menempati bekas gedung Dinas Kesehatan di Jalan Prof. Moch Yamin, Kelurahan Solokpandan. Meski sudah beroperasi dengan Plt, posisi Kepala Dinas (eselon II) masih kosong. 

Lebih jauh Heri mengungkapkan bahwa pengisian jabatan ini akan melalui proses seleksi terbuka atau open bidding, sesuai arahan Bupati. Proses ini direncanakan segera dilakukan untuk memastikan dinas baru ini berjalan maksimal. 

"Segera dilakukan sesuai petunjuk Bupati Cianjur, kepala dinas dipilih secara terbuka, sehingga kegiatan dinas dapat berjalan maksimal," tegasnya.

Pembentukan Dinas Pangan Cianjur tidak hanya memperkuat tata kelola pangan lokal, tapi juga menjadi model bagi daerah lain dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan lapangan. Dengan fokus pada stabilitas harga dan kerawanan pangan, dinas ini berpotensi mengurangi risiko krisis pangan di masa depan, terutama di wilayah agraris seperti Cianjur. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment