- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
- SIROJA, Ikhtiar Camat Mande Memperkuat Ketakwaan dan Kebersamaan
- DLH Cianjur Ajak Warga Bersihkan Sampah untuk Lingkungan yang Nyaman dan Sehat
- DPRD Cianjur Sepakati Perubahan APBD 2026: Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Rakyat
BGN Tetapkan Batas 10 Agustus untuk SLHS Dapur MBG: Sanksi Tutup Permanen jika Tak Memenuhi

Keterangan Gambar : Dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto istimewa).
Pinusnews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dipastikan akan ditutup permanen. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyusul rentetan kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono usai menggelar pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para ahli gizi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8). Evaluasi dilakukan setelah sejumlah kasus keracunan terjadi dalam pelaksanaan program MBG selama sepekan terakhir.
Baca Lainnya :
- Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Warga di Warungkondang
- Indahnya Berbagi Rezeki Bagi Keluarga H. Iva Vaiz
- Sosialisasi 4 Pilar Bersama Kapolres Cianjur
- Cianjur Kini Ada Aplikasi Layanan Pelanggan New PLN Mobile
- KPU Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Cianjur
"Kami berikan waktu untuk mengurus atau diurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus). Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau enggak. Ini antara 0 atau 1. Ya memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen," kata Sudaryono.
Dia menegaskan, SLHS merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, penilaian terhadap sertifikat tersebut bersifat wajib, yakni memenuhi atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
"Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya kemudian tidak memenuhi standar," tegasnya.
Sudaryono menjelaskan, setiap kasus keracunan akan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur, pengujian sampel makanan oleh laboratorium dinas kesehatan di bawah pengawasan Kemenkes, serta investigasi untuk mencari penyebab insiden tersebut.
Ia menyebut penanganan kasus keracunan kini menjadi perhatian utama BGN. "Jadi keracunan ini menjadi suatu hal yang fatal. Jadi saya treatment-nya adalah ini nyawa seseorang, ini kesehatan seseorang, ini adalah keamanan seseorang," tegasnya.
Karena itu, BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan dalam program MBG. Meski jumlah kasus disebut mulai menurun, Sudaryono menegaskan target pemerintah adalah tidak ada lagi kejadian serupa.
"Target saya adalah bagaimana caranya nol kasus keracunan. Jadi bukan kemudian menurun kita berpuas hati, tidak," katanya. (dens).











