- Demo di Cianjur Memanas, KH Deni Saepul Rohman: LGBT Bukan Perbedaan Tapi Penyimpangan
- Polres Cianjur Kirim Truk Tangki 5.000 Liter untuk Warga Krisis Air di Kampung Cibolang
- BGN Tetapkan Batas 10 Agustus untuk SLHS Dapur MBG: Sanksi Tutup Permanen jika Tak Memenuhi
- Audensi dengan Bupati Wahyu, Disdukcapil Cianjur Perkuat Data Pembangunan lewat Sinergi dengan BPS
- BAZNAS RI Raih Top Brand Award 2026 dan Peran BAZNAS Cianjur dalam Membangun Kepercayaan Publik
- KDM Targetkan Seluruh Tanah Milik Pemerintah Bersertifikat Paling Lambat Tiga Tahun ke Depan
- Dinas Pangan Cianjur Salurkan 24,7 Ton Beras CPPD, Perkuat Ketahanan Pangan di 10 Desa Rawan
- Kembali dari Rantau yang Gagal: BAZNAS Cianjur Pulihkan Nasib Dua Warga Sukajadi
- Cianjur Kirim 337 Pekerja Migran ke Jepang dan Taiwan, Dorong Penempatan ke Sektor Formal
- LKBH Abdullah Bin Nuh Resmi Berdiri, IAI Al-Azhary Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat
BGN Tetapkan Batas 10 Agustus untuk SLHS Dapur MBG: Sanksi Tutup Permanen jika Tak Memenuhi

Keterangan Gambar : Dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto istimewa).
Pinusnews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dipastikan akan ditutup permanen. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyusul rentetan kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono usai menggelar pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para ahli gizi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8). Evaluasi dilakukan setelah sejumlah kasus keracunan terjadi dalam pelaksanaan program MBG selama sepekan terakhir.
Baca Lainnya :
- Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Warga di Warungkondang
- Indahnya Berbagi Rezeki Bagi Keluarga H. Iva Vaiz
- Sosialisasi 4 Pilar Bersama Kapolres Cianjur
- Cianjur Kini Ada Aplikasi Layanan Pelanggan New PLN Mobile
- KPU Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Cianjur
"Kami berikan waktu untuk mengurus atau diurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus). Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau enggak. Ini antara 0 atau 1. Ya memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen," kata Sudaryono.
Dia menegaskan, SLHS merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, penilaian terhadap sertifikat tersebut bersifat wajib, yakni memenuhi atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
"Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya kemudian tidak memenuhi standar," tegasnya.
Sudaryono menjelaskan, setiap kasus keracunan akan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur, pengujian sampel makanan oleh laboratorium dinas kesehatan di bawah pengawasan Kemenkes, serta investigasi untuk mencari penyebab insiden tersebut.
Ia menyebut penanganan kasus keracunan kini menjadi perhatian utama BGN. "Jadi keracunan ini menjadi suatu hal yang fatal. Jadi saya treatment-nya adalah ini nyawa seseorang, ini kesehatan seseorang, ini adalah keamanan seseorang," tegasnya.
Karena itu, BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan dalam program MBG. Meski jumlah kasus disebut mulai menurun, Sudaryono menegaskan target pemerintah adalah tidak ada lagi kejadian serupa.
"Target saya adalah bagaimana caranya nol kasus keracunan. Jadi bukan kemudian menurun kita berpuas hati, tidak," katanya. (dens).










