- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Bey Machmudin Lantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Keterangan Gambar : Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat melantik para Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Pinusnews.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik para anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate, Sabtu (30/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Bey juga sekaligus melantik Pengganti Antar Waktu anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor. Adapun total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Kini 17 Kabupaten dan Kota di Jabar telah memiliki BPSK yang akan bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar pengadilan. Sementara 10 kabupaten, kota lagi sedang dalam proses pembentukan.
Baca Lainnya :
- Pendaftaran Seleksi Media Center Haji 1445 H Dibuka 29 Desember 2023
- Malam Tahun Baru 2024, Presiden Jokowi Sapa Masyarakat di Kota Surakarta
- Parenting pada Anak
- YPLHI Cianjur Lakukan Aksi Nyata Gerakan Penyelamatan Pohon
- Bupati Herman Suherman Buka Festival dan Expo KORMI Cianjur 2023
Bey mengatakan, semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.
"Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa konsumen di lapangan baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi," ujarnya.
Untuk itu, sambung Bey, BPSK perlu bersatu menyamakan pandangan dalam berbagai kasus sengketa konsumen yang makin berkembang dan kompleks.
Bey menuturkan, fenomena yang terjadi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang. Menurutnya, konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan.
"Konsumen juga menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha," ucap Bey.
Faktor penting bagi konsumen adalah tingkat kesadaran akan hak nya yang saat ini masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kekurang telitian konsumen dalam mengkonsumsi barang jasa yang beredar.
"Maka saya harap BPSK mengingatkan para konsumen terutama yang sekarang marak adalah e-commerce, kadang konsumen melalui HP itu yes aja tidak dibaca dahulu yang akhirnya merugikan sendiri, jadi mohon diingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam membuat persetujuan," pesan Bey. (Dens-Tim).











