- Ganjar Ramadhan Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Bahas 3 Raperda Usul Eksekutif
- Dinas Perkim Cianjur Verifikasi Data Pengajuan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Bumi
- Dinas PUTR Cianjur Fokus Pemerataan Pembangunan Jalan, Termasuk di Wilayah Selatan
- Jalan Baru Dibangun Tertimpa Longsor, Akses Kegiatan Warga Lumpuh, Pemda Cianjur Harus Turun Tangan
- PWI Cianjur Adakan Giat Desa Melek Media, Cerdaskan Bangsa dalam Komunikasi Publik
- Bupati Cianjur: 4 Poin untuk Memperkuat Pelaksanaan Program MBG
- BAZNAS Cianjur Berikan Mushaf Al-Quran dan Kitab Kuning untuk Ponpes Terdampak Kebakaran
- Seminar Internasional Mengenang KHR Muhamad Nuh Bin Idris
- 16 Tahun Mengabdi, Dibuang Tanpa Nurani, Ada Apa di Balik Mutasi Massal?
- Bupati Wahyu Didampingi Kepala SMAN 1 Cianjur Buka Lomba GEMPAS ke 22 se-Pulau Jawa
16 Tahun Mengabdi, Dibuang Tanpa Nurani, Ada Apa di Balik Mutasi Massal?
1.jpg)
Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Oleh: Torik Imanurdin, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik
Pinusnews.id - Keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memberhentikan puluhan kepala sekolah pada 15 September 2025 layak dikritisi. Melalui surat nomor B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, sebanyak 7 Kepala SMP, 21 Kepala SD, dan 3 Kepala TK diberhentikan mendadak. Kebijakan ini tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga melukai rasa keadilan dan mengabaikan pengabdian panjang para pendidik.
Baca Lainnya :
- Awas Copet di Angkot Cianjur Makin Menggila
- Giat Operasi Yustisi di Kawasan Wisata Cibodas, Cianjur
- Cianjur Tingkatkan Disiplin Prokes
- Giat Natur 2021, Polsek Warungkondang Dirikan Tiga Pos Pengamanan
- Peduli Sosial, Komunikasi di Cianjur Bagikan Masker dan Bersihkan Taman Kota
*Tidak Adil dan Parsial*
Pemberhentian ini tampak dilakukan tanpa standar yang konsisten. Beberapa kepala sekolah yang telah 16 tahun menjabat tetap dipertahankan, sementara yang lain diberhentikan tanpa alasan jelas. Bahkan ada kepala sekolah dari jalur *guru penggerak* yang belum mengikuti pelatihan dan belum memiliki sertifikat, tetap dibiarkan menjabat. Padahal, menurut Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, status mereka otomatis dicabut dan harus mengikuti prosedur seleksi calon kepala sekolah. Hal ini menimbulkan kesan tebang pilih dan sarat kepentingan.
*Mengabaikan Regulasi Pusat*
Disdikpora berdalih merujuk pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan kepala sekolah. Namun, mereka justru mengabaikan surat Dirjen GTK nomor 0864/B/HK.0700/2025 yang menunda mutasi guru dan kepala sekolah. Proses pemberhentian massal ini juga tidak selaras dengan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan kepala sekolah. Kebijakan yang terburu-buru ini menunjukkan lemahnya koordinasi sekaligus minim kehati-hatian.
*Pengabdian yang Terabaikan*
Banyak kepala sekolah yang diberhentikan telah mengabdi lebih dari 16 tahun. Mereka bukan hanya pemegang jabatan administratif, melainkan pemimpin moral dan sosial di sekolah. Memberhentikan mereka secara mendadak tanpa transisi jelas tidak hanya melukai perasaan pribadi, tetapi juga mengganggu stabilitas guru, siswa, dan masyarakat sekitar.
*PLT Tidak Siap, Motif Dipertanyakan*
Sebagai pengganti, ditunjuk pelaksana tugas (PLT) dari guru sekolah lain—bahkan ada yang menangani hingga tiga sekolah sekaligus. Solusi darurat ini jelas tidak realistis dan berpotensi menurunkan mutu pendidikan. Publik wajar curiga: apakah keputusan ini murni kebijakan pendidikan, atau ada motif lain di baliknya?
Risiko Hukum dan Politik
Keputusan serampangan ini juga rawan menyeret pimpinan daerah ke persoalan hukum, sebagaimana pernah terjadi di masa lalu. Disdikpora semestinya belajar dari sejarah, bukan mengulanginya.
*Seruan untuk Transparansi*
Jika memang diperlukan pergantian, seharusnya menunggu hasil rekrutmen calon kepala sekolah bersertifikat sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Saat ini proses itu masih berjalan, sehingga pemberhentian massal justru tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.
*Karena itu, saya menyerukan:*
1. Batalkan keputusan pemberhentian kepala sekolah.
2. Lakukan evaluasi kinerja secara obyektif, transparan, dan adil.
3. Susun kebijakan yang sesuai regulasi pusat dan berpihak pada mutu pendidikan.
4. Kembalikan kepala sekolah ke posisinya sampai hadir calon kepala sekolah bersertifikat.
5. Bupati Cianjur harus mengevaluasi kebijakan Disdikpora yang ceroboh dan tidak prosedural.
"Masa depan Cianjur tidak boleh tersandera oleh kebijakan tergesa-gesa. Dengan keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan pada pendidikan, kita bisa memastikan generasi penerus tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat."
