- Audensi dengan Bupati Wahyu, Disdukcapil Cianjur Perkuat Data Pembangunan lewat Sinergi dengan BPS
- BAZNAS RI Raih Top Brand Award 2026 dan Peran BAZNAS Cianjur dalam Membangun Kepercayaan Publik
- KDM Targetkan Seluruh Tanah Milik Pemerintah Bersertifikat Paling Lambat Tiga Tahun ke Depan
- Dinas Pangan Cianjur Salurkan 24,7 Ton Beras CPPD, Perkuat Ketahanan Pangan di 10 Desa Rawan
- Kembali dari Rantau yang Gagal: BAZNAS Cianjur Pulihkan Nasib Dua Warga Sukajadi
- Cianjur Kirim 337 Pekerja Migran ke Jepang dan Taiwan, Dorong Penempatan ke Sektor Formal
- LKBH Abdullah Bin Nuh Resmi Berdiri, IAI Al-Azhary Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat
- Isfhan Taufik Munggaran Tunjukkan Soal Meningkatkan Akses Layanan Hukum Bagi Masyarakat
- Diskominfo Cianjur Tegaskan Pakta Integritas Dorong Pelayanan Publik Bebas Korupsi
- DPRD Cianjur Percepat Proses APBD 2027 lewat Rapat Paripurna dan Penandatanganan KUA-PPAS
Soal Kasus Dugaan Korupsi PJU, Kembali Tim Kejari Cianjur Tetapkan 1 Tersangka Berinisial AM
Oleh : dens

Keterangan Gambar : Tim Penyidik Kejari Cianjur saat menahan tersangka AM, pada penanganan kasus dugaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Cianjur.
Pinusnews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka pada penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut.
"Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Lainnya :
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
- Potensi Anak Didik SSB Yudhistira Cianjur Butuh Dilirik
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka.
"Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya.
Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.











