- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
Satreskrim Polres Cianjur Amankan 12 Anggota Geng Motor, 4 Orang Masih Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Polres Cianjur menggelar hasil sitaan dari para anggota geng motor.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan 12 anggota geng motor yang meresahkan, Senin 25 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 orang dimana dari 12 orang tersebut 4 orang diantaranya masih dibawah umur.
Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengaku akan melakukan konvoi untuk balas dendam. Karena ketika para pelaku nongkrong di suatu lokasi diserang oleh kelompok gerombolan geng motor lainnya.
Baca Lainnya :
- Hidup 10 Tahun Berdempetan dengan Kandang Domba, Relawan Garda Manjur Kirim Bahan untuk Bangun Rumah
- Polsek Agrabinta Dorong Warga Prokes 3M
- Sehat Mahal Harganya, Penyebaran Covid-19 Bisa Dicegah Penerapan Disiplin 3M
- Arus Lalulintas Sempat Terganggu, Akibat Pohon Besar Tumbang di Pacet Cianjur
- Direktur Jendral PKTN Kunjungi Pasar Rakyat Cipanas Menuju sertifikasi SNI.
"Pada saat tim Maung Polres Cianjur melakukan penelusuran, geng motor yang dimaksud berpapasan dan dilakukan pengejaran kemudian tertangkap tangan membawa dua buah senjata tajam," kata Tono, Senin 25 November 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepedar motor.
“Kami dari Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau melihat terjadinya keributan yang berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan gerombolan geng motor agar melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan nagi para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. (tim).











