- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Periode 2024-2029

Keterangan Gambar : 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029 saat prosesi menyatakan sumpah/janji.
Pinusnews.id - 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029 akhirnya dilantik pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelantikan sendiri dilaksanakan setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.376-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 per tanggal 16 Agustus 2024 dari Pemprov Jawa Barat.
Pengambilan sumpah dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Klas IB, Rudita Setya Hermawan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur. Ketua sementara DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi mengatakan, setelah pelantikan, pihaknya akan segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Baca Lainnya :
- Sekda Cianjur Terima Kunjungan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Jawa Barat
- Saat Pandemi Covid-19, Warga Sidanglaka Cianjur Bangun Rumah Yang Ambruk
- Personil Polres Cianjur, Pengamanan Aksi Omnibus Law di Rapid Test
- Tutup Bak Kontrol Gorong-gorong Digondol Maling, Ini Penjelasan Dinas PUPR Cianjur
- Bawaslu Cianjur Temukan Dugaan Money Politik
"Kita ingin cepat bentuk AKD sehingga para anggota dewan yang baru ini bisa langsung bekerja. Kita akan menghadapi evaluasi Gubernur Jawa Barat soal APBD 2024," jelasnya usai pelantikan.
Menurutnya, AKD snediri terdiri dari pimpinan, bamus, komisi, badan pembentukan perda kabupaten/kota, banggar, Bk, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
"Sesuai dengan Pasal 163 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ungkapnya. (tim-dens).











