PAW Pilkades di Cianjur Ditunda, Jabatan 16 Pj Diperpanjang

20 Feb 2025, 07:36:09 WIB Cianjur
PAW Pilkades di Cianjur Ditunda, Jabatan 16 Pj Diperpanjang

Keterangan Gambar : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.


Pinusnews.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sebanyak 16 desa di Kabupaten Cianjur ditunda. 

Penundaan itu berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat tertanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan terkait sudah terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan nomor 6 tentang undang-undang desa, bahwa pelaksanaan Pilkades dan PAW Pilkades belum dapat dilaksanakan hingga batas waktu ditetapkan.

Kabid Penataan Desa dan Kerjasama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto menjelaskan, terkait PAW Pilkades bisa dilaksanakan setelah tahapan Pilkada selesai termentahkan oleh aturan perundang-undangan yang baru. 

Baca Lainnya :

"Beberapa hari yang lalu kami konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades PAW tidak bisa dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran Pemerintah Pusat tertanggal 25 Juni 2024," tutur Dendy, Rabu 19 Februari 2025.

Dendy menyebutkan, hingga kini belum ada jadwal resmi mengenai tahapan hingga pelaksanaan PAW Pilkades. 

"Intinya tahapan dan jadwal PAW Pilkades sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan perundang-undangan nomor 3 tahun 2024. Peraturan pelaksanaan itu meliputi peraturan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga nanti ada Perda dan Perbupnya," ujarnya. 

Surat edaran tersebut kata Dendy, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menunggu PAW Pilkades. 

"Dimohon kepada masyarakat untuk lebih sabar dalam menunggu tahapan hingga pelaksanaannya," kata dia. 

Dengan ditundanya pelaksanaan PAW Pilkades, maka otomatis jabatan Penjabat (Pj) Kades diperpanjang. 

"Untuk desa yang dipimpin Pj, jabatan Pj nya diteruskan hingga batas waktu yang belum ditentukan," paparnya. 

Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 12 Februari 2025. Disusul Pemkab/Pemkot setempat. 

"Kami pun sedang membuat surat edaran yang sama. Baik dari Kemendagri dan DPMD Jabar terkait penundaan Pilkades," pungkasnya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment