- Bupati Wahyu Resmikan Peluncuran AMDK Perumdam Tirta Mukti Cianjur
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Sukses Penerimaan Siswa Baru Sekolah Nasional Terintegrasi
- SEATRC 2026 di Cianjur: Lari Lintas Alam Bawa Atlet Asia Tenggara Dorong Pariwisata Lokal
- Epa Fatihah Dinobatkan Sebagai Menteri Kehebohan Wisata Keluarga Bani Asyari
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pengelolaan Hutan yang Akuntabel dan Berke
- BPBD Cianjur Percepat Distribusi Air Bersih: Respons Hadapi Kekeringan Musim Kemarau
- Bupati Cianjur: Art Space The Unreal Playroom, Kreativitas dan Ekonomi Kreatif Lokal
- Bagian Umum dan Keuangan Sekda Cianjur Gelar Rekonsiliasi Semester 2026
- Ramaikan Hari Anak Nasional, Dinas Pangan Cianjur Hadirkan Pangan Murah untuk Warga
- Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terus Bergulir, Perkuat Dugaan Pihak Terlapor
PAW Pilkades di Cianjur Ditunda, Jabatan 16 Pj Diperpanjang

Keterangan Gambar : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
Pinusnews.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sebanyak 16 desa di Kabupaten Cianjur ditunda.
Penundaan itu berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat tertanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan terkait sudah terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan nomor 6 tentang undang-undang desa, bahwa pelaksanaan Pilkades dan PAW Pilkades belum dapat dilaksanakan hingga batas waktu ditetapkan.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto menjelaskan, terkait PAW Pilkades bisa dilaksanakan setelah tahapan Pilkada selesai termentahkan oleh aturan perundang-undangan yang baru.
Baca Lainnya :
- UMK 2021 Tak Naik, Ribuan Buruh di Cianjur Unjuk Rasa
- Sebanyak 7.978 Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Jabar
- Mobil Muatan Ikan Terjun Bebas ke Jurang, Tiga Orang Luka-Luka
- Atas Nama KPU Cianjur, PPS Desa Tanjungsari Lantik Anggota KPPS
- Ada Apa? LSM Gagak Unras Kemenag Cianjur
"Beberapa hari yang lalu kami konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades PAW tidak bisa dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran Pemerintah Pusat tertanggal 25 Juni 2024," tutur Dendy, Rabu 19 Februari 2025.
Dendy menyebutkan, hingga kini belum ada jadwal resmi mengenai tahapan hingga pelaksanaan PAW Pilkades.
"Intinya tahapan dan jadwal PAW Pilkades sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan perundang-undangan nomor 3 tahun 2024. Peraturan pelaksanaan itu meliputi peraturan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga nanti ada Perda dan Perbupnya," ujarnya.
Surat edaran tersebut kata Dendy, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menunggu PAW Pilkades.
"Dimohon kepada masyarakat untuk lebih sabar dalam menunggu tahapan hingga pelaksanaannya," kata dia.
Dengan ditundanya pelaksanaan PAW Pilkades, maka otomatis jabatan Penjabat (Pj) Kades diperpanjang.
"Untuk desa yang dipimpin Pj, jabatan Pj nya diteruskan hingga batas waktu yang belum ditentukan," paparnya.
Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 12 Februari 2025. Disusul Pemkab/Pemkot setempat.
"Kami pun sedang membuat surat edaran yang sama. Baik dari Kemendagri dan DPMD Jabar terkait penundaan Pilkades," pungkasnya. (dens).











