- KDM : Pilkades Elektronik Digital Lebih Murah, Cepat, dan Meminimalisir Kecurangan
- Menata Bangunan Liar di Cianjur: Antara Pengamanan Aset dan Kehidupan Warga
- Jumat Bersih: Wujud Nyata Kepedulian Sekretariat DPRD Cianjur pada Lingkungan
- Pilkades Digital Cianjur 2026: Langkah Baru Demokrasi Desa
- Cianjur Kirim 462 Kontingen ke PORPROV XV Jawa Barat 2026
- Diskominfo Cianjur Perkuat Budaya Bersih untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Jumat Bersih BKPSDM Cianjur: Menjaga Lingkungan, Membangun Budaya Kerja
- Bapenda Cianjur Dorong ASN Peduli Sosial melalui Sosialisasi Pengelolaan ZIS dan DSKL
- DPMPTSP Cianjur Percepat Peluang Investasi Hijau dan Energi Terbarukan
- Sinergi PDAM Tirta Mukti dan Samapta Polres Cianjur: Air Bersih ke-70 Mengalir untuk Warga
Menata Bangunan Liar di Cianjur: Antara Pengamanan Aset dan Kehidupan Warga

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai mengambil langkah serius untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Sosialisasi dilakukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan hingga pertigaan Jalan Pramuka sebagai tahap awal sebelum penindakan dan pembongkaran dilakukan. Langkah ini bukan sekadar urusan merapikan pinggir jalan, melainkan bagian dari upaya menjaga aset daerah agar benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan di tingkat kabupaten maupun provinsi terkait penertiban bangunan liar dan pengamanan aset pemerintah. Menurutnya, aset pemerintah perlu ditertibkan semaksimal mungkin agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat setempat.
Penertiban difokuskan di kawasan Jalan Lingkar Selatan hingga Jalan Pramuka. Di sepanjang ruas itu, cukup banyak warga memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk kegiatan usaha, mulai dari perdagangan barang bekas hingga penjualan kayu bekas. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut bangunan, tetapi juga mata pencaharian sejumlah warga yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Erry Rinaldi Kepala Baru Bank BJB Cabang CianjurÂ
- Didukung Pemda, Yayasan Assyafir Jinnat Anaem Bangun Majid di Cianjur
- PMI Harus Jadi Garda Terdepan Melawan Covid-19 di Cianjur
- Razia Knalpot Bising, Pengendara Motor Adu Mulut dengan Polisi
- Bupati Cianjur Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19Â
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 80 bangunan telah teridentifikasi di kawasan tersebut, dan pendataan masih berlanjut hingga Jalan Pramuka. Namun, secara keseluruhan, jumlah bangunan dan tempat usaha yang diduga berdiri di atas lahan pemerintah diperkirakan mencapai 300 unit, baik di sisi kiri maupun kanan jalan. Angka tersebut menunjukkan skala penertiban yang cukup besar dan tentu membutuhkan pendekatan yang hati-hati.
Nunang menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan aset tersebut, lalu kebijakan pemanfaatan lahan akan dibahas sesuai regulasi yang berlaku. Pemkab Cianjur juga memberikan waktu hingga Jumat untuk mengumpulkan para pengguna lahan milik pemerintah. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk komitmen bersama mengenai pemanfaatan lahan.
Pendekatan musyawarah ini penting agar penertiban tidak terasa seperti tindakan sepihak yang langsung membebani warga. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan dipahami oleh semua pihak, sekaligus membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan mereka. Di sisi lain, warga yang menggunakan lahan pemerintah juga perlu memahami bahwa aset daerah tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin atau tanpa mekanisme yang jelas.
Penertiban bangunan liar seharusnya diarahkan bukan hanya untuk membongkar bangunan, tetapi juga untuk menata ulang pemanfaatan ruang secara adil dan tertib. Jika proses sosialisasi dan musyawarah berjalan baik, Pemkab Cianjur dapat mengamankan aset daerah tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha kecil warga. Langkah ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan penegakan aturan dengan kepedulian terhadap masyarakat. (Deden Sukmayadi).










