- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
- Tanggung Jawab PT DMGP dalam Mengembangkan Energi Panas Bumi di Cipanas, Cianjur
Ketua PWI Cianjur Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipolisikan

Keterangan Gambar : Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Cianjur, M Ikhsan.
Pinusnews.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, M Ikhsan, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dipolisikan.
Hal ini menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur, Gangan Gunawan, yang berencana melaporkan pemberitaan media ke pihak kepolisian.
Menurut Ikhsan, pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Warta Cianjur telah sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. Karena itu, langkah untuk membawa kasus pemberitaan ke ranah pidana dinilai keliru.
Baca Lainnya :
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
- Peranan PT. Bukit Naga Mas Kembangkan UMKM di Cianjur
“Produk jurnalistik tidak bisa dilaporkan ke polisi, karena yang ditulis sudah sesuai kaidah jurnalistik. Gangan adalah sarjana hukum, seharusnya memahami aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Ikhsan, Minggu (24/8/2025).
Ikhsan menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaian sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jalur yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melaporkan ke kepolisian.
“UU Pers memberikan ruang penyelesaian yang adil. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi atau bantahan, dan media wajib menayangkannya. Jadi, ini bukan ranah kepolisian,” jelasnya.
Pernyataan Ikhsan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik, sekaligus mempertegas pentingnya menghormati kebebasan pers serta mekanisme hukum yang berlaku di dunia jurnalistik.
Sementara itu, Pimpinan Perusahaan Media Online Warta Cianjur, Fadilah Munajat, mengaku kaget mendengar adanya rencana pelaporan pemberitaan ke pihak berwajib.
“Saya sebagai pimpinan Warta Cianjur belum menerima surat resmi dari Polres Cianjur. Kalau benar ada laporan, kami siap menghadapinya,” ujar Fadil, sapaan akrabnya.
Fadil mengungkapkan, produk jurnalistik yang disajikan medianya selalu mengacu pada prinsip kode etik jurnalistik serta sudah melalui verifikasi yang ketat.
“Jadi kami di Warta Cianjur siap menghadapi proses apapun nanti jika ada panggilan resmi dari Polres Cianjur,” pungkasnya. (tim dens).











