- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
- SIROJA, Ikhtiar Camat Mande Memperkuat Ketakwaan dan Kebersamaan
- DLH Cianjur Ajak Warga Bersihkan Sampah untuk Lingkungan yang Nyaman dan Sehat
- DPRD Cianjur Sepakati Perubahan APBD 2026: Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Rakyat
- Revitalisasi SMPS Karakter Daarul Arsyad: Wajah Baru Sekolah dan Bangkitkan Semangat Belajar
- BAZNAS Cianjur dan Sholat Istisqo: Dari Doa dan Sedekah Harapkan Hujan di Cianjur
Ketua PWI Cianjur Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipolisikan

Keterangan Gambar : Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Cianjur, M Ikhsan.
Pinusnews.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, M Ikhsan, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dipolisikan.
Hal ini menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur, Gangan Gunawan, yang berencana melaporkan pemberitaan media ke pihak kepolisian.
Menurut Ikhsan, pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Warta Cianjur telah sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. Karena itu, langkah untuk membawa kasus pemberitaan ke ranah pidana dinilai keliru.
Baca Lainnya :
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
- Peranan PT. Bukit Naga Mas Kembangkan UMKM di Cianjur
“Produk jurnalistik tidak bisa dilaporkan ke polisi, karena yang ditulis sudah sesuai kaidah jurnalistik. Gangan adalah sarjana hukum, seharusnya memahami aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Ikhsan, Minggu (24/8/2025).
Ikhsan menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaian sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jalur yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melaporkan ke kepolisian.
“UU Pers memberikan ruang penyelesaian yang adil. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi atau bantahan, dan media wajib menayangkannya. Jadi, ini bukan ranah kepolisian,” jelasnya.
Pernyataan Ikhsan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik, sekaligus mempertegas pentingnya menghormati kebebasan pers serta mekanisme hukum yang berlaku di dunia jurnalistik.
Sementara itu, Pimpinan Perusahaan Media Online Warta Cianjur, Fadilah Munajat, mengaku kaget mendengar adanya rencana pelaporan pemberitaan ke pihak berwajib.
“Saya sebagai pimpinan Warta Cianjur belum menerima surat resmi dari Polres Cianjur. Kalau benar ada laporan, kami siap menghadapinya,” ujar Fadil, sapaan akrabnya.
Fadil mengungkapkan, produk jurnalistik yang disajikan medianya selalu mengacu pada prinsip kode etik jurnalistik serta sudah melalui verifikasi yang ketat.
“Jadi kami di Warta Cianjur siap menghadapi proses apapun nanti jika ada panggilan resmi dari Polres Cianjur,” pungkasnya. (tim dens).











