- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
Ketika Niat Baik Menjadi Masalah Baru

Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Kritik terhadap Kepgub Jabar Soal Pencegahan Anak Putus Sekolah
Oleh: Torik Imanurdin, M.Pd.
Pengurus BMPS. Kabupaten Cianjur
Baca Lainnya :
- Cegah Penyebaran Covid-19, Forkopimda Cianjur Penyemprotan Disinfektan Hingga Bagikan Masker
- Tingkatkan Nilai Profesional, PWI Cianjur Gelar UKW 2020,Â
- Kerugian Rp10 Juta, Warung di Sidangbarang Cianjur Diamuk Api
- Laka Tunggal, Mobil Pick Up Terjun Bebas ke Jurang di Naringgul
- Gegerkan Warga, Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cikondang Cibeber Cianjur
Pinusnews.id - Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah seolah menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Namun, di balik narasi mulia itu, terselip ironi yang tak bisa diabaikan: ketimpangan baru sedang disiapkan dengan rapi.
Bayangkan, satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri diisi hingga 50 siswa. Apa ini strategi pendidikan atau sekadar pengalihan tanggung jawab ke pundak guru dan ruang kelas yang sudah sesak? Regulasi pusat sendiri, yakni Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023, menetapkan bahwa satu siswa berhak atas ruang belajar seluas minimal 2 m². Maka, kelas ideal untuk 50 siswa setidaknya harus berukuran 100 m²—ukuran yang nyaris mustahil ditemui di sekolah negeri kita hari ini.
Lebih jauh, kebijakan ini memberi efek domino yang mengancam ekosistem pendidikan. Sekolah swasta, yang selama ini berperan vital dalam menampung siswa dari kelompok rentan, kini diposisikan sebagai pesaing tak setara. Jika semua siswa diarahkan ke sekolah negeri, maka sekolah swasta kehilangan calon peserta didik. Apa yang tersisa dari semangat kolaborasi antar penyelenggara pendidikan jika pemerintah justru mendorong sekolah swasta ke pinggir jurang?
Konsekuensinya pun bukan hanya soal angka. Ribuan guru, termasuk yang bersertifikasi, berpotensi kehilangan jam mengajar. Kualitas pembelajaran tergerus karena guru harus membagi perhatian pada jumlah siswa yang tidak manusiawi. Dan pada akhirnya, peserta didik lah yang akan merasakan getirnya: ruang kelas menjadi ruang bertahan hidup, bukan ruang tumbuh.
Kita butuh solusi yang lebih dari sekadar menaikkan daya tampung sekolah negeri. Kita butuh pendekatan yang menyeluruh—melibatkan sekolah swasta, mempertimbangkan standar mutu, dan menempatkan peserta didik sebagai pusat kebijakan, bukan sebagai beban administratif.
Pencegahan anak putus sekolah tidak boleh berhenti pada niat baik. Ia harus diiringi dengan kebijakan yang cerdas, adil, dan berpihak pada kualitas serta keberlanjutan pendidikan











