- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
KETAHANAN PANGAN DAN PENGANGGURAN

Keterangan Gambar : Unang Margana.
Oleh : Unang Margana
Pinusnews.id - Salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subiato, adalah Ketahanan Pangan, dimana Indonesia punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang cukup dan aman bagi seluruh rakyat dari Sabang sampai Maraoke. Ketahanan pangan mencakup beberapa aspek, seperti : Pertama, Ketersediaan pangan ; Ketersediaan pangan yang cukup dan stabil. Kedua, Akses pangan ; Kemampuan masyarakat untuk mengakses pangan yang cukup dan aman. Ketiga, Kualitas pangan ; Kualitas pangan yang dikonsumsi harus memenuhi standar keamanan dan gizi.
Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memiliki beberapa kebijakan strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia, antara lain :
Baca Lainnya :
- 4968 TPS Disemprot Cairan Disinfektan
- Cegah Penyebaran Covid-19, Forkopimda Cianjur Penyemprotan Disinfektan Hingga Bagikan Masker
- Tingkatkan Nilai Profesional, PWI Cianjur Gelar UKW 2020,Â
- Kerugian Rp10 Juta, Warung di Sidangbarang Cianjur Diamuk Api
- Laka Tunggal, Mobil Pick Up Terjun Bebas ke Jurang di Naringgul
Pertama, Swasembada Pangan ; menargetkan Indonesia untuk mencapai swasembada pangan dalam waktu 4-5 tahun, sehingga negara tidak lagi bergantung pada impor pangan. berencana melakukan perluasan lahan panen hingga 4 juta hektar untuk tujuh komoditas penting, seperti padi, jagung, dan kedelai.
Kedua, Pengembangan Klaster Pertanian Modern ; Pemerintah akan mendirikan klaster-klaster pertanian modern sebagai wujud transformasi dari pertanian tradisional. Contohnya adalah program "food estate" yang telah dilaksanakan di beberapa wilayah Indonesia.
Ketiga, Perbaikan Infrastruktur dan Teknologi Pertanian ; memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan penggunaan teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Keempat, Program Makan Bergizi Gratis ; diluncurkan program makan bergizi gratis untuk anak-anak di sekolah dan masyarakat rentan, dengan target 82,9 juta penerima dan anggaran Rp 400 triliun.
Kelima, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan ; melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup.
Keenam, Pengembangan Pangan Lokal dan Perairan; Pengembangan pangan berbasis keanekaragaman hayati lokal dan perairan juga menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Ketahanan pangan sangat penting untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui berbagai upaya, seperti meningkatkan produksi pangan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan yang aman dan bergizi.
Adapun Institusi utama yang terlibat dalam kebijakan ketahanan pangan ialah Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Dengan didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koordinasi Bidang Pangan.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, menekankan pentingnya kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan dalam mencapai ketahanan pangan nasional, sebagai berikut : Pertama, Kedaulatan Pangan ; Hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan yang aman dan bergizi bagi rakyatnya, serta menghormati kedaulatan pangan negara lain. Kedua, Kemandirian Pangan ; Kemampuan negara dan bangsa untuk memproduksi pangan yang cukup dan aman untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, dengan mengandalkan potensi dan sumber daya dalam negeri. Ketiga, Keamanan Pangan ; Kondisi terpenuhinya pangan yang aman dan bergizi bagi seluruh rakyat, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Ketiga konsep ini saling terkait dan bertujuan untuk mencapai ketahanan pangan nasional. Kedaulatan pangan menekankan pentingnya kebijakan pangan yang mandiri, kemandirian pangan menekankan pentingnya produksi pangan dalam negeri, dan keamanan pangan menekankan pentingnya pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat
Berapa Undang-Undang yang terkait dengan ketahanan pangan di Indonesia. Berikut beberapa contoh : 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ; Undang-undang ini mengatur tentang ketahanan pangan, kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan. 2. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan*: Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan meningkatkan ketersediaan pangan. Ketiga, Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ; Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Selain itu, ada juga beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang terkait dengan ketahanan pangan, seperti :
- PP No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan ; Peraturan pemerintah ini mengatur tentang ketahanan pangan dan strategi pencapaiannya.
- Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan ; Peraturan presiden ini mengatur tentang Dewan Ketahanan Pangan yang bertugas untuk mengkoordinasikan kebijakan ketahanan pangan.
- Perpres No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi ; Peraturan presiden ini mengatur tentang kebijakan strategis pangan dan gizi untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Anggaran Ketahanan Pangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran untuk ketahanan pangan pada 2025 mencapai Rp 155,5 triliun. Angka ini naik dibanding anggaran pangan sebelumnya yakni Rp 144,3 triliun.
Membedah Anggaran Ketahanan Pangan tidak hanya soal angka, tetapi konsistensi, keberlanjutan, dan keberpihakan kepada petani sebagai aktor utama. Belanja negara pada 2025 difokuskan, antara lain, pada sektor ketahanan pangan dan energi, di samping prioritas permanen, seperti peningkatan kualitas SDM, penegakan hukum, serta pertahanan dan keamanan.
Pada tahun 2025, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan. Anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian pangan desa dan mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan.
Sebagai Dasar hukum alokasi minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani adalah : Pertama, Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022*: Peraturan ini mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kedua, Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Peraturan ini juga mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Sumber anggaran untuk program ketahanan pangan nasional berasal dari : Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ; Pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk program ketahanan pangan melalui APBN. Kedua, Dana Desa ; Pemerintah juga menggunakan Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan di tingkat desa, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur pertanian, pelatihan petani, dan pengembangan usaha pangan lokal. Ketiga, Green Bonds dan Kerja Sama Publik-Swasta (PPP) ; Pemerintah mengadopsi pendekatan pembiayaan inovatif seperti green bonds dan kolaborasi dengan sektor swasta untuk mendukung ketahanan pangan jangka panjang. Keempat, APBD juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan di tingkat kabupaten. Namun, persentase alokasi dari APBD tidak secara spesifik disebutkan.
Khusus untuk Dana Desa, pemerintah menetapkan alokasi minimal 20% dari total anggaran untuk program ketahanan pangan dan hewani. Alokasi ini digunakan untuk mendukung kegiatan seperti : Pertama, Pengembangan Pertanian ; pembangunan lumbung pangan desa, pengembangan peternakan, dan pertanian. Kedua, Pengembangan Perikanan ; kegiatan yang berhubungan dengan perikanan dan pengembangan usaha pangan lokal. Ketiga, Pemberdayaan Masyarakat ; pelatihan dan pendampingan petani, serta pengembangan usaha pangan lokal.
Swasembada Pangan dan Swasembada Beras
Indonesia pernah berhasil mencapai swasembada pangan pada tahun 1984, di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pada masa itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi beras nasional, seperti program Bimbingan Masal (BIMAS) dan intensifikasi pertanian. Keberhasilan ini membuat Indonesia menjadi negara pengekspor pangan dan bahkan memberikan bantuan kepada negara-negara lain yang mengalami krisis pangan.
Indikator swasembada pangan dapat diukur melalui beberapa aspek, antara lain:
1. Rasio produksi terhadap konsumsi ; Jika produksi pangan dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan konsumsi domestik, maka negara tersebut dapat dikatakan swasembada pangan.
2. Ketersediaan pangan ; Ketersediaan pangan yang cukup dan stabil merupakan indikator penting swasembada pangan.
3. Impor pangan; Jika negara tidak bergantung pada impor pangan atau impor pangan sangat minim, maka negara tersebut dapat dikatakan swasembada pangan.
4. Stabilitas harga pangan ; Stabilitas harga pangan yang terjaga merupakan indikator swasembada pangan, karena harga pangan yang stabil menunjukkan bahwa ketersediaan pangan mencukupi kebutuhan masyarakat.
5. Kualitas pangan ; Kualitas pangan yang baik dan bergizi juga merupakan indikator swasembada pangan, karena masyarakat memiliki akses ke pangan yang tidak hanya cukup kuantitasnya tetapi juga berkualitas.
Swasembada pangan adalah kondisi di mana suatu negara atau wilayah dapat memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri, tanpa bergantung pada impor pangan dari luar negeri. Swasembada pangan mencakup semua jenis pangan, seperti beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, dan lain-lain.
Adapun Swasembada beras adalah kondisi di mana suatu negara atau wilayah dapat memenuhi kebutuhan beras penduduknya secara mandiri, tanpa bergantung pada impor beras dari luar negeri. Swasembada beras merupakan salah satu aspek dari swasembada pangan, yang fokus pada produksi dan ketersediaan beras.
Perbedaan antara swasembada pangan dan swasembada beras adalah : Swasembada pangan mencakup semua jenis pangan, sedangkan swasembada beras hanya fokus pada beras. Swasembada pangan memerlukan diversifikasi pangan dan peningkatan produksi berbagai jenis pangan, sedangkan swasembada beras hanya memerlukan peningkatan produksi beras.
Ketahanan Pangan dan Pengangguran.
Pengertian Pengangguran menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah : "Pengangguran adalah mereka yang tidak bekerja, tetapi sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan usaha baru, atau mereka yang sudah bekerja tetapi tidak bekerja secara optimal karena alasan tertentu."
Pengangguran dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu : Pertama, Pengangguran terbuka ; Mereka yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Kedua, Pengangguran tersembunyi ; Mereka yang bekerja, tetapi tidak bekerja secara optimal atau tidak sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka. Ketiga, Pengangguran setengah menganggur ; Mereka yang bekerja, tetapi tidak bekerja secara penuh atau tidak sesuai dengan jam kerja normal.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengangguran adalah : "Keadaan tidak bekerja atau tidak memiliki pekerjaan ; tidak memiliki mata pencaharian yang tetap." Definisi ini mencakup berbagai aspek pengangguran, termasuk tidak memiliki pekerjaan, tidak memiliki mata pencaharian yang tetap, dan tidak memiliki penghasilan yang cukup.
Jumlah pengangguran di Indonesia berdasarkan data BPS, sebagai berikut : Pada Agustus 2024, jumlah pengangguran mencapai 7,47 juta orang dari total angkatan kerja sebanyak 152,11 juta orang. Pada Februari 2025, jumlah pengangguran meningkat menjadi 7,28 juta orang atau 4,76% dari angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Pada Agustus 2023, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,86 juta orang dari total angkatan kerja sebanyak 147,71 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,32%.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia juga mengalami perubahan, yaitu, pada Agustus 2024, TPT sebesar 4,91%, turun 0,41% dibandingkan Agustus 2023. Pada Februari 2025, TPT sebesar 4,76%, menunjukkan penurunan meskipun jumlah pengangguran meningkat. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai.
Ketahanan pangan dan pengangguran memiliki hubungan yang kompleks dan saling terkait. Berikut beberapa hubungan antara ketahanan pangan dan pengangguran :
Pertama, Pengangguran dapat mempengaruhi ketahanan pangan ; Ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan, mereka mungkin tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk membeli makanan yang cukup dan bergizi. Hal ini dapat mempengaruhi ketahanan pangan mereka dan keluarga mereka.
Kedua, Ketahanan pangan yang buruk dapat mempengaruhi produktivitas; Ketika seseorang tidak memiliki akses ke makanan yang cukup dan bergizi, mereka mungkin tidak memiliki energi dan kemampuan untuk bekerja secara efektif. Hal ini dapat mempengaruhi produktivitas mereka dan meningkatkan kemungkinan pengangguran.
Ketiga, Pengangguran dapat meningkatkan kerentanan terhadap ketidakstabilan pangan ; Ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan, mereka mungkin lebih rentan terhadap ketidakstabilan pangan karena mereka tidak memiliki pendapatan yang stabil untuk membeli makanan.
Keempat, Ketahanan pangan yang baik dapat membantu mengurangi pengangguran ; Ketika seseorang memiliki akses ke makanan yang cukup dan bergizi, mereka mungkin lebih mampu untuk bekerja secara efektif dan meningkatkan produktivitas mereka. Hal ini dapat membantu mengurangi pengangguran.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi pengangguran adalah :
1. Meningkatkan akses ke lapangan kerja ; Pemerintah dapat meningkatkan akses ke lapangan kerja dengan menyediakan pelatihan kerja dan meningkatkan infrastruktur ekonomi.
2. Meningkatkan ketersediaan pangan ; Pemerintah dapat meningkatkan ketersediaan pangan dengan meningkatkan produksi pangan dan meningkatkan akses ke pasar pangan.
3. Meningkatkan kemampuan masyarakat ; Pemerintah dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dengan menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencari pekerjaan dan meningkatkan ketahanan pangan, dan yang lainnya.
Penutup
Program ketahanan pangan, diera Pemerintahan Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan produksi, dukungan untuk petani, dan kolaborasi antar kementerian, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Melalui inisiatif ini, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup untuk seluruh rakyat.
Swasembada beras merupakan salah satu langkah menuju swasembada pangan. Swasembada pangan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan produksi, kualitas, dan akses pangan, serta mengurangi ketergantungan pada impor pangan. Swasembada pangan tidak hanya tentang produksi pangan yang tinggi, tetapi juga tentang ketersediaan, stabilitas harga, dan kualitas pangan yang baik.
Ketahanan pangan dan pengangguran merupakan dua isu yang penting dan saling terkait. Peluncuran berbagai program Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi pengangguran, harus benar-benar dikawal dan didukung oleh semua pihak. Upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi pengangguran, tentu saja memerlukan pendekatan yang sungguh-sungguh, komprehensif, terintegrasi dan berintegritas.
Cianjur, 5 Juli 2025
Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (P3EM).











