- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
Kejari Cianjur: Tidak Ada Pemerasaan dan Kriminilisasi pada Penanganan Dugaan Korupsi PJU

Keterangan Gambar : Pada jumpa pers Kejari Cianjur menyampaikan bantahan terkait pemberitaan dugaan aksi pemerasan dan kriminalisasi pada penanganan kasus PJU.
Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur membantah terjadi dugaan pemerasan dan kriminalisasi pada penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini kasus dugaan kerugian negara itu dalam tahap penyidikan.
Bantahan itu menyusul pernyataan kuasa hukum PT KPA, Fadlin Avisenna Nasution, yang dihadiri mantan Kadishub Dadan Ginanjar saat menggelar koferensi pers di Kantor JMB Law Firm di Jakarta. Pada rilisnya, JMB Law Firm menilai Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers pada 8 Juli 2025.
Fadlin juga mengungkapkan jika uang sejumlah Rp1 miliar yang ditampilkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur yang diduga sebagai uang sitaan dari dugaan hasil tindak pidana korupsi pengadaan PJU Dishub Kabupaten Cianjur telah berkurang nominalnya sebesar Rp500 juta.
Baca Lainnya :
- Cyrus Network: Hasil Quick Count Sementara BHS-M Unggul Disusul Pilar
- Warga Lima Kecamatan di Cianjur Keluhkan Listrik Mati, Ini Disampaikan PLN
- 4968 TPS Disemprot Cairan Disinfektan
- Cegah Penyebaran Covid-19, Forkopimda Cianjur Penyemprotan Disinfektan Hingga Bagikan Masker
- Tingkatkan Nilai Profesional, PWI Cianjur Gelar UKW 2020,Â
Disampaikannya jika uang tersebut merupakan uang diduga dari aktivitas pemerasan yang dilakukan oknum APH berinisial RH kepada saudara Purbo dari PT KPA.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, tudingan gratifikasi yang disampaikan tersebut tidak benar. Hingga kini jajaran Kejari Cianjur belum pernah berkomunikasi hingga menggelar pertemuan dengan yang bersangkutan.
"Saya sampaikan, kami bersama tim tidak pernah berkomunikasi atau ada pertemuan dengan Purbo, bahkan untuk meminta uang," kata Kamin kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Kejari Cianjur, Jumat, 11 Juli 2025.
Kamin menegaskan akan menindak tegas jajarannya kalau memang melakukan dugaan aksi pemerasan dan kriminalisasi pada kasus tersebut.
"Kami akan menindak tegas jika ada dari Kejari Cianjur yang bermain dalam kasus ini," tegas Kamin. (dens).











