Kajari Cianjur Tetapkan DG dan MIH Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU, Negara Rugi Rp8,M
Oleh : dens

25 Jul 2025, 06:45:48 WIB Ekonomi
Kajari Cianjur Tetapkan DG dan MIH Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU, Negara Rugi Rp8,M

Keterangan Gambar : Kepala Kajari Cianjur, Jawa Barat, Kamin, saat konferensi pers soal kasus proyek PJU, dan tampak 2 orang tersangka DG dan MIH berbaju orange.


Pinusnews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamin, mengumumkan penetapan 2 orang tersangka dugaan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan di Cianjur, Kamis (24/7/2025).

Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus PJU oleh Kejaksaan Negeri Cianjur diantaranya, Kepala Dinas Aktif di Disnakertrans Cianjur berinisial DG dan seorant konsultan perencanaan kegiatan pada proyek pengadaan PJU yang berinisial MIH.

"Hari ini tetapkan sementara 2 orang tersangkan atas dugaan kasus pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU)," kata Kamin, memberikan keterangan Jumpa Persnya, pada Kamis (24/7/2025).

Baca Lainnya :

Kamin menjelaskan, inisial DG sebelumnya selaku PPK pada proyek PJU di wilayah Cianjur Selatan dan Cianjur Utara, namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

"Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp8,4 miliar lebih," ujarnya.

Dijelaskan Kamin, para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terhitung tanggal 24 Juli hinggga 12 Agustus 2025 resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur," jelasnya. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment