- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
Kajari Cianjur Tetapkan DG dan MIH Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU, Negara Rugi Rp8,M
Oleh : dens

Keterangan Gambar : Kepala Kajari Cianjur, Jawa Barat, Kamin, saat konferensi pers soal kasus proyek PJU, dan tampak 2 orang tersangka DG dan MIH berbaju orange.
Pinusnews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamin, mengumumkan penetapan 2 orang tersangka dugaan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan di Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus PJU oleh Kejaksaan Negeri Cianjur diantaranya, Kepala Dinas Aktif di Disnakertrans Cianjur berinisial DG dan seorant konsultan perencanaan kegiatan pada proyek pengadaan PJU yang berinisial MIH.
"Hari ini tetapkan sementara 2 orang tersangkan atas dugaan kasus pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU)," kata Kamin, memberikan keterangan Jumpa Persnya, pada Kamis (24/7/2025).
Baca Lainnya :
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
- Potensi Anak Didik SSB Yudhistira Cianjur Butuh Dilirik
- Paslon Toha-Ade (Hade) : Selamat, Hasil Quick Count Versi Cyrus Network BHS-M Unggul
- Hitungan Sementara Suara Pilkada 2020 di Cianjur
Kamin menjelaskan, inisial DG sebelumnya selaku PPK pada proyek PJU di wilayah Cianjur Selatan dan Cianjur Utara, namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp8,4 miliar lebih," ujarnya.
Dijelaskan Kamin, para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terhitung tanggal 24 Juli hinggga 12 Agustus 2025 resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur," jelasnya.











