- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
- SIROJA, Ikhtiar Camat Mande Memperkuat Ketakwaan dan Kebersamaan
- DLH Cianjur Ajak Warga Bersihkan Sampah untuk Lingkungan yang Nyaman dan Sehat
- DPRD Cianjur Sepakati Perubahan APBD 2026: Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Rakyat
Jual Traktor Roda Empat Bantuan Kementan, US Ditangkap Satreskrim Polres Cianjur

Keterangan Gambar : US berbaju orange tertunduk lesu saat Polres Cianjur menggelar konferensi pers, Selasa 26 Agustus 2025.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur menangkap Ketua Kelompok Tani (Koptan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena (US), atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan traktor roda empat bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2020.
US dibekuk di rumahnya, Senin malam (25/8/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi masuk pada 6 Desember 2024.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, US menjual traktor bantuan pemerintah senilai Rp120 juta kepada pihak lain. Padahal, alsintan itu seharusnya dipakai untuk kepentingan kelompok tani, bukan diperjualbelikan.
Baca Lainnya :
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
- Peranan PT. Bukit Naga Mas Kembangkan UMKM di Cianjur
“Hasil penyidikan mengungkapkan uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk membayar ongkos angkut, melunasi utang pribadi, serta kebutuhan lain yang tidak ada kaitannya dengan kelompok tani. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp275 juta lebih,” papar Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, berita acara serah terima, dan surat pernyataan terkait penyaluran alat mesin pertanian (alsintan).
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, atau pidana penjara seumur hidup.
AKP Tono menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
“Bantuan pemerintah adalah amanah untuk kepentingan bersama, bukan untuk diperdagangkan. Kami harap kasus ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola bantuan,” tegasnya.
Polres Cianjur juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah, terutama di sektor pertanian. (tim dens).











