- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
- Tanggung Jawab PT DMGP dalam Mengembangkan Energi Panas Bumi di Cipanas, Cianjur
Jual Traktor Roda Empat Bantuan Kementan, US Ditangkap Satreskrim Polres Cianjur

Keterangan Gambar : US berbaju orange tertunduk lesu saat Polres Cianjur menggelar konferensi pers, Selasa 26 Agustus 2025.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur menangkap Ketua Kelompok Tani (Koptan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena (US), atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan traktor roda empat bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2020.
US dibekuk di rumahnya, Senin malam (25/8/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi masuk pada 6 Desember 2024.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, US menjual traktor bantuan pemerintah senilai Rp120 juta kepada pihak lain. Padahal, alsintan itu seharusnya dipakai untuk kepentingan kelompok tani, bukan diperjualbelikan.
Baca Lainnya :
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
- Peranan PT. Bukit Naga Mas Kembangkan UMKM di Cianjur
“Hasil penyidikan mengungkapkan uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk membayar ongkos angkut, melunasi utang pribadi, serta kebutuhan lain yang tidak ada kaitannya dengan kelompok tani. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp275 juta lebih,” papar Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, berita acara serah terima, dan surat pernyataan terkait penyaluran alat mesin pertanian (alsintan).
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, atau pidana penjara seumur hidup.
AKP Tono menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
“Bantuan pemerintah adalah amanah untuk kepentingan bersama, bukan untuk diperdagangkan. Kami harap kasus ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola bantuan,” tegasnya.
Polres Cianjur juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah, terutama di sektor pertanian. (tim dens).











