Dinas PUTR Cianjur Tingkatkan Pemeliharaan Jalan untuk Kenyamanan Warga Masyarakat Luas

01 Jun 2025, 06:13:03 WIB PERISTIWA
Dinas PUTR Cianjur Tingkatkan Pemeliharaan Jalan untuk Kenyamanan Warga Masyarakat Luas

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Eri Rihandiar.


Pinusnews.id - Berbagai upaya meningkatkan pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat luas, telah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, yang salah satunya melalui UPTD Jalan Wilayah 7 Cibeber. Dalam hal ini pihak PUTR Cianjur meningkatkan berupa pelaksanaan pemeliharaan jalan penambalan Lubang dan Perataan (Lataston). Tujuannya adalah untuk kenyamanan para pengendara maupun pemakai jalan.

Terkait masalah kegiatan peningkatsn pemeliharaan jalan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar mengatakan, pemeliharaan jalan adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kondisi jalan yang terdapat di Kabupaten Cianjur.

"Peningkatan pemeliharaan jalan dimaksudkan supaya jalan-jalan di Kabupaten Cianjur tetap berfungsi secara optimal," tutur Eri usai acara di Pemda Cianjur, belum lama ini. 

Baca Lainnya :

Selain itu, Eri Rihandiar mengungkapkan bahwa secara umum pihaknya terus-menerus dan secara berkelanjutan tentunya siap memberikan pelayanan jalur-jalur jalan sebagaimana yang telah ditentukan mengenai aturannya.

"Kegiatan ini tentunya mencakup pencegahan, perawatan, dan perbaikan kerusakan yang terjadi pada jalan," jelas Eri Rihandiar.

Disebutkan juga oleh Eri Rihandiar tentang langkah-langkah pekerjaan di lapangan, semisal perawatan perkerasan jalan mulai dari pembersihan sederhana atau pengecatan ulang.

"Bahkan hingga perbaikan kerusakan parah seperti lubang jalan dan genangan air di jalanan," ungkap Kadis PUTR Cianjur, Eri Rihandiar.

Pada bagian lain Eri Rihandiar juga menyebutkan, perawatan itu dapat dilaksanakan dengan cara-cara msupun solusi dengan pendekatan yang berbeda, berdasarkan pada perbaikan kerusakan atau pencegahan sebelum terjadi.

Diketahui, berdasarkan pasal 41 Undang-Undang (UU) Jalan Raya tahun 1980, otoritas jalan raya memiliki kewajiban hukum untuk memelihara masing-masing bagian jaringan jalan dan memelihara jaringan jalan strategis.

"Hal lainnya adalah soal otoritas jalan raya setempat, bertanggung jawab atas perbaikan jalan raya sesuai kewenangannya," tegas Eri Rihandiar. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment