- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
Cepi R Fadiana: Sesuai Regulasi 10 Fasum-Fasos Perumahan Ditargetkan Masuk ke Dinas Perkim
Oleh : dens
.jpg)
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi R Fadiana.
Pinusnews.id - Sebanyak 10 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasum-Fasos) ditargetkan masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Cianjur bertambah.
Saat ini tercatat baru ada 17 perumahan yang telah menjalankan kewajiban Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 75 Tahun 2022. Bahkan kabarnya 130 perumahan di Kabupaten Cianjur yang belum menyerahkan Fasum dan Fasos.
“Tiap tahun kita targetkan, di mana kali ini kita targetkan hanya 10 perumahan, ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Kepala Dinas Perkim Cianjur Cepi Rahmat Fadiana, Sabtu 2 Agustus 2025.
Baca Lainnya :
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
- Potensi Anak Didik SSB Yudhistira Cianjur Butuh Dilirik
- Paslon Toha-Ade (Hade) : Selamat, Hasil Quick Count Versi Cyrus Network BHS-M Unggul
Dalam penyerahan Fasum dan Fasos, Cepi menyebutkan, ada kendala utama berupa belum tercapainya infrastruktrur di beberapa perumahan.
“Mungkin saja untuk penyerahterimaannya harus dalam kondisi baik, mungkin mereka takut ketika harus ada perbaikan,” paparnya.
Pihaknya berencana mengundang para pengembang perumahan guna memberikan sosialisasi, tentang kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos sesuai regulasi.
Selain itu, Dinas Perkim juga akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
“Rencananya kita akan mengundang mereka untuk menerima sosialisasi terkait regulasi penyerahan Fasum dan Fasos dan juga meminta pendampingan kepada Kejaksaan,” pungkasnya.











