- Epa Fatihah Dinobatkan Sebagai Menteri Kehebohan Wisata Keluarga Bani Asyari
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pengelolaan Hutan yang Akuntabel dan Berke
- BPBD Cianjur Percepat Distribusi Air Bersih: Respons Hadapi Kekeringan Musim Kemarau
- Bupati Cianjur: Art Space The Unreal Playroom, Kreativitas dan Ekonomi Kreatif Lokal
- Bagian Umum dan Keuangan Sekda Cianjur Gelar Rekonsiliasi Semester 2026
- Ramaikan Hari Anak Nasional, Dinas Pangan Cianjur Hadirkan Pangan Murah untuk Warga
- Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terus Bergulir, Perkuat Dugaan Pihak Terlapor
- Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jadikan Keluarga Sekolah Utama pada Peringatan HAN ke-42
- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
Babak Final dan Vonis Akhir Untuk Sambo
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo dalam siding lanjutan pada selasa 12 Desember 2022 (Tempo)
pinusnews.id Bandung- Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai titik klimaksnya. Dijadwalkan hari ini, Senin (13/01/2023) pukul 09.00 WIB terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo akan menerima putusan akhir di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa karena teah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Serta tambahan pasal 49 juncto pasal 33 Undang Undang No 19 Tahun 2016, tentang upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan dan diancam hukuman seumur hidup.
Usai persidangan pemberian tuntutan yang digelar tahun lalu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan. Menurut mereka Sambo tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meregang nyawa.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur dan Para Pejabat Tinjau Pembangunan Rumah Terdampak Gempa
- Kapolres Cianjur Gelar Jumat Curhat
- Grand Opening Gokskin Ke -54 Cabang Cianjur
- Tiga Atlet Favorit Rebutkan Tahta Pemain Terbaik FIFA 2022
- Peran TNI Mendukung Transformasi Ekonomi Pada Program Pupuk Bios 44
Tepat hari ini terdakwa Ferdy Sambo akan menerima putusan dan dijatuhkan vonis akan kasus pembunuhan ajudannya. Ia adalah terdakwa pertama yang akan menerima vonis, sedangkan terdakwa lain seperti Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati akan menuggu giliran.
Sementara Richard Eliezer, pada sidang putusan menerima vonis kurungan penjara 12 tahun. LPSK telah meminta keringanan kepada kejaksaan agung terhadap vonis yang diterima Richard, dengan alasan justice collabolator. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan vonis sudah jelas dengan asas keadilan.











