- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
Babak Final dan Vonis Akhir Untuk Sambo
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo dalam siding lanjutan pada selasa 12 Desember 2022 (Tempo)
pinusnews.id Bandung- Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai titik klimaksnya. Dijadwalkan hari ini, Senin (13/01/2023) pukul 09.00 WIB terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo akan menerima putusan akhir di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa karena teah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Serta tambahan pasal 49 juncto pasal 33 Undang Undang No 19 Tahun 2016, tentang upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan dan diancam hukuman seumur hidup.
Usai persidangan pemberian tuntutan yang digelar tahun lalu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan. Menurut mereka Sambo tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meregang nyawa.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur dan Para Pejabat Tinjau Pembangunan Rumah Terdampak Gempa
- Kapolres Cianjur Gelar Jumat Curhat
- Grand Opening Gokskin Ke -54 Cabang Cianjur
- Tiga Atlet Favorit Rebutkan Tahta Pemain Terbaik FIFA 2022
- Peran TNI Mendukung Transformasi Ekonomi Pada Program Pupuk Bios 44
Tepat hari ini terdakwa Ferdy Sambo akan menerima putusan dan dijatuhkan vonis akan kasus pembunuhan ajudannya. Ia adalah terdakwa pertama yang akan menerima vonis, sedangkan terdakwa lain seperti Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati akan menuggu giliran.
Sementara Richard Eliezer, pada sidang putusan menerima vonis kurungan penjara 12 tahun. LPSK telah meminta keringanan kepada kejaksaan agung terhadap vonis yang diterima Richard, dengan alasan justice collabolator. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan vonis sudah jelas dengan asas keadilan.











