Babak Final dan Vonis Akhir Untuk Sambo
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

13 Feb 2023, 07:04:20 WIB PERISTIWA
Babak Final dan Vonis Akhir Untuk Sambo

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo dalam siding lanjutan pada selasa 12 Desember 2022 (Tempo)


pinusnews.id Bandung- Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai titik klimaksnya. Dijadwalkan hari ini, Senin (13/01/2023) pukul 09.00 WIB terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo akan menerima putusan akhir di pengadilan negeri Jakarta Barat.

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa karena teah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Serta tambahan pasal 49 juncto pasal 33 Undang Undang No 19 Tahun 2016, tentang upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan dan diancam hukuman seumur hidup.

Usai persidangan pemberian tuntutan yang digelar tahun lalu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan. Menurut mereka Sambo tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meregang nyawa.

Baca Lainnya :

Tepat hari ini terdakwa Ferdy Sambo akan menerima putusan dan dijatuhkan vonis akan kasus pembunuhan ajudannya. Ia adalah terdakwa pertama yang akan menerima vonis, sedangkan terdakwa lain seperti Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati akan menuggu giliran.

Sementara Richard Eliezer, pada sidang putusan menerima vonis kurungan penjara 12 tahun. LPSK telah meminta keringanan kepada kejaksaan agung terhadap vonis yang diterima Richard, dengan alasan justice collabolator. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan vonis sudah jelas dengan asas keadilan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment