Apa Itu JDIH?

30 Mei 2024, 08:31:22 WIB Hukum & Kriminal
Apa Itu JDIH?

Keterangan Gambar : Tampak Perpustakaan dan Pojok JDIH yang berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur.


Pinusnews.id - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai Dasar Hukum yaitu : 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 3. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dalam hal ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur memaparkan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Selain itu, Dokumen Hukum adalah produk Hukum yang berupa Peraturan perundang-Undangan atau Produk Hukum selain Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi, namun tidak terbatas pada putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Monografi Hukum, Artikel Majalah Hukum, Buku Hukum, Penelitian Hukum, Pengkajian Hukum, Naskah Akademis, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment