- Revitalisasi Pendidikan Dasar Cianjur: Tinjauan Bupati di Tengah Tes Akademik Nasional
- Dedikasi Polisi Pelosok: Bripka Bayu, Guru Sukarela di Tengah Tugas Keamanan
- Efisiensi Energi Pemkab Cianjur: Rp388 Juta Dihemat di Bawah Kepemimpinan Hendra
- Memperkuat Fondasi Hukum Cianjur: Pelantikan BLCI sebagai Momentum Edukasi Masyarakat
- KDM: Penataan Halaman Gedung Sate agar Aktivitas Masyarakat Lebih Lancar
- Aplikasi Nyari Gawe Semakin Diandalkan, Total Pelamar Kerja Capai Setengah Juta Orang
- Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
Apa Itu JDIH?

Keterangan Gambar : Tampak Perpustakaan dan Pojok JDIH yang berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur.
Pinusnews.id - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai Dasar Hukum yaitu : 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 3. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Dalam hal ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur memaparkan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Selain itu, Dokumen Hukum adalah produk Hukum yang berupa Peraturan perundang-Undangan atau Produk Hukum selain Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi, namun tidak terbatas pada putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Monografi Hukum, Artikel Majalah Hukum, Buku Hukum, Penelitian Hukum, Pengkajian Hukum, Naskah Akademis, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. (dens).











