- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
14 KUA di Cianjur Ikuti Gerakan Penghulu Sejuta Pengantin untuk Cegah Stunting

Keterangan Gambar : Kepala KUA Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Irwan Juandi.
Pinusnews.id - Sebanyak 14 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Cianjur telah mengikuti kegiatan Gerakan Penghulu Sejuta Pengantin, dalam rangka mencegah stunting yang digagas oleh Asosiasi Penghulu Republik Republik Indonesia (APRI) Pusat dengan BKKBN Pusat, dan kick off nya dilaksanakan hari Rabu kemarin melalui zoom yang diikuti lebih dari 1000 KUA seluruh Indonesia.
"Di Kabupaten Cianjur kick off Gerakan Penghulu Sejuta Pengantin untuk setiap pencegahan stunting ini diikuti 14 KUA kecamatan. Sehubungan pelaksanaan bimbingan perkawinan ini bervariasi soal waktunya, ada yang hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis," kata Kepala KUA Kecamatan Karangtengah, Irwan Juandi, di kantornya, Kamis 12 September 2024.
Masih menurut Irwan Juandi, bimbingan perkawinan yang kemarin telah dilaksanakan sekaligus dengan kick off ini, merupakan regulasi yang telah diterapkan oleh Dirjen Bimas Islam.
Baca Lainnya :
- Hanya Impian, Cianjur Selatan Belum Dianggap Prioritas CDOB
- Dua Dermawan Dubai Beri Bantuan Sumur Bor ke Masjid di Cianjur
- Pupuk Subsidi Langka, Petani di Cidaun Cianjur Menjerit
- Lagi, Pol PP Cianjur Razia Miras, Hasilnya Mengejutkan!
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Semprotkan Disinfektan di Titik Rawan
"Regulasi itu tentang adanya keharusan bagi setiap calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan, yang mengacu pada peraturan Dirjen Bimas Islam no 1 tahun 2024," imbuh Irwan Juandi.
Selain itu, Irwan Juandi menjelaskan bahwa dalam bimbingan tersebut pematerinya bukan hanya dari kantor irusan agama saja, tapi ada juga dari Dinas Kesehatan seperti puskesmas terdekat, BKKBN, dan MUI setempat diikutsertakan dalam penyampaian materinya.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai pencegahan stunting," jelasnya.
Disebutkan pula bahwa selain membekali calon pengantin dengan pengetahuan dasar tentang pernikahan, bimbingan ini juga difokuskan pada upaya pencegahan stunting bagi keturunan yang akan lahir dari pernikahan. (dens).











