DLH Cianjur Diduga Tidak Mengoperasikan Mesin Pengolahan Sampah, Kerjanya Lamban

31 Jan 2024, 10:51:10 WIB Cianjur
DLH Cianjur Diduga Tidak Mengoperasikan Mesin Pengolahan Sampah, Kerjanya Lamban

Keterangan Gambar : Pembuangan sampah yang terbuka TPA Pasirsembung mengundang bau busuk, penyakit, dan merusak lingkungan Ruang Terbuka Hijau.


Pinusnews.id - Atas nama sebagian warga masyarakat Cianjur, Ketua Umum Yayasan Pegiat Lingkungan Hidup (YPLH) Cianjur Ahmad Jaelani, mempertanyakan soal beberapa mesin pengolah sampah yang selama ini ada di TPA Pasirsembung, diduga tidak dioperasikan untuk mengolah sampah, seperti mesin pencacah rumput, incinerator, (alat pembakar sampah), dan beberapa jenis mesin lainnya.

"Pihak DLH Cianjur di duga saat ini menyimpan juga mengamankan beberapa mesin tersebut, agar terhindar dari tumpukan sampah yang semakin meluas ke tempat atau bengkel pengolahan sampah, akibat areal lainnya di TPA Pasirsembung sudah dijadikan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Seharusnya dalam keadaan Emergency penanganan sampah ini, sejak ditutup TPA Pasirsembung, pihak DLH cepat tanggap cari solusi untuk berusaha di tempat lain sebagai tempat mengolah sampah, dan memanfaatkan peralatan mesin- mesin yang ada, bukan menekan warga masyarakat dan TPS 3R yang pada mangkrak, karena kekurangan penunjang buat difungsikan," kata Ketua Umum YPLH Ahmad Jaelani, Selasa di Cianjur (30/1/2024).

Menurut Ahmad Jaelani, pihak DLH Cianjur harus memberi contoh yang baik dan benar kepada warga masyarakat, bukan hanya sebatas minta pemikiran atau solusi kepada para stakeholder, tapi progresnya masih tidak jelas, jalan ditempat saja serta lamban, sementara disatu sisi para stakeholder bersama warga masyarakat berjuang guna menangani sampah.

Baca Lainnya :

"Di sisi lain kemungkinan Kadis DLH Cianjur tidak begitu greget turun ke lapangan, untuk bekerja keras menangulangi isu sampah, hanya di bawahnya saja yang di picu terus," tambahnya.

Selain itu, Ahmad Jaelani juga menyoroti keberadaan mesin-mesin pengolah sampah yang ada di TPA Pasirsembung, yang harganya mahal, dan jangan sampai hilang, karena milik negara.

"Sangat perlu pengawalan atau pengawasan dari warga masyarakat juga," jelas Ahmad Jaelani Ahmad.

Disebutkan Ahmad Jaelani, peran serta Pemerintah Daerah Cianjur dalam penataan lingkungan sudah diatur dalam bab IX pasal 63 Undang- Undang No 32 Tahun 2009, tentang RPPLH, yang diantaranya menekankan soal regulasi, maka pihak pemerintah daerah berhak melakukan kebijakan dalam penanganan lingkungan, serta dalam hal menjalin kemitraan dengan pihak lain. (Dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment