- Bimtek Pupuk di Cianjur Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
- 6.565 Anggota PSI Cianjur: Modal Besar dan Bukan Sekadar Angka pada Sistem
- Dinas PUTR Cianjur Genjot Target Kemantapan Jalan hingga 87,5 Persen pada 2027
- Pelantikan Pimpinan Baru BAZNAS Cianjur Momentum Perkuat Zakat untuk Kesejahteraan
- Tiga Anak Diduga Dijajakan lewat MiChat, Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku
- SMPN 4 Sukaresmi Bangkit: Gedung Baru, Harapan Baru, Masa Depan Lebih Cerah
- Dari Nol ke Enam: PSI Cianjur Pasang Target Merebut Kursi DPRD 2029
- Menyelamatkan Jejak Sejarah: Disbudpar Cianjur Tetapkan Delapan Cagar Budaya Baru di 2026
- Dari Kandang Domba ke Rumah Layak: BAZNAS Cianjur Hadir untuk Warga
- Disdukcapil Cianjur Jemput Bola, 897 ASN Aktivasi IKD
Tiga Anak Diduga Dijajakan lewat MiChat, Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengekspos barang bukti pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Senin, 5 Oktober 2026. (Foto istimewa).
Pinusnews.id - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga anak di bawah umur terbongkar di Kabupaten Cianjur. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menjajakan korban kepada pelanggan melalui media sosial dan aplikasi kencan MiChat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap dugaan eksploitasi anak. Pada Selasa malam, 29 September 2026, petugas menggerebek sebuah guesthouse di Kecamatan Sukaluyu. Di salah satu kamar, polisi menemukan seorang anak berusia 15 tahun bersama seorang pria.
Dari penggerebekan itu, penyidik mengembangkan kasus dan menangkap dua terduga pelaku. Mereka adalah AM, 28 tahun, yang diduga berperan menawarkan korban kepada pelanggan, serta CC, 32 tahun, yang diduga menggunakan jasa korban.
Baca Lainnya :
- Penyusunan RKPD TAHUN 2022 Cianjur, Butuh Masukan dari Publik
- HWC Silaturakhmi, Dandim 0608 Cianjur Dukung Pelestarian Ngaos, Mamaos, MaenpoÂ
- Wagub Jabar dengan Assyafir Jinnat Anaem Bahas Pembangunan 1000 MasjidÂ
- AKB dan PPKM Diperpanjang, Cianjur Jangan Terlena
- PMI Cianjur Kirim Relawan ke Lokasi Bencana MamujuÂ
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, AM diduga menjalankan aksinya sejak September 2026. Ia menawarkan korban melalui media sosial dan aplikasi MiChat, kemudian memindahkan komunikasi dengan pelanggan ke WhatsApp untuk membicarakan tarif dan lokasi pertemuan.
“AM menggunakan foto profil palsu yang diambil dari internet untuk menarik minat pelanggan. Setelah pelanggan tertarik, komunikasi beralih ke WhatsApp untuk bertransaksi,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam setiap transaksi, korban diduga ditawarkan dengan tarif Rp1,8 juta untuk layanan long time, mulai malam hingga pagi. Tarif tersebut sudah termasuk biaya kamar guesthouse. Setelah pembayaran disepakati, korban diarahkan untuk menemui pelanggan di kamar yang telah disiapkan oleh terduga pelaku.
Polisi menyita empat telepon genggam, pakaian korban, serta uang tunai sisa transaksi sebesar Rp1,3 juta. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian uang diduga digunakan untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan pribadi AM.
AM dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perdagangan orang dan memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 15 tahun. Sementara itu, CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 karena diduga menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Alexander menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi praktik eksploitasi anak.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan adanya indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi terhadap anak,” harapnya. (dens).











