- Dalam Rangka HUT RI Ke-81, Polres Cianjur dan Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Mancing Bersama
- TMMD Ke-129 di Mekarmukti: Cor Jalan, Bangun Rutilahu, dan Pasang Pipanisasi untuk Hidup Lebih Baik
- Perhutani KPH Cianjur Sambut Mahasiswa UNB: Praktik Lapang Jadi Jembatan Antara Teori dan Realitas
- Cianjur Jadi Tuan Rumah Sekolah Nasional Terintegrasi: Bukti Kinerja Disdikpora yang Proaktif
- Kementerian HAM Ajak Pelajar Jabar Jadi Pelopor Nilai Kemanusiaan
- Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Perkuat Ketahanan Bangsa
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Keamanan Hutan lewat Sinergi Lapangan dengan Bhabinkamtibmas
- Cianjur Gandeng BBPVP Bandung Perkuat Pelatihan Vokasi untuk Redam Pengangguran
- Isfhan Taufik Munggaran: Relawan Kebajikan Pancasila Kembalikan Nilai ke Kehidupan
- Menunggu Rumah Aman: Warga Waringinsari Bertahan di Antara Reruntuhan dan Janji Relokasi
Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar OKT dari Tersangka EP

Keterangan Gambar : Tersangka EP yang diduga sebagai pengedar ribuan OKT hexymer dan tramadol di Cianjur.
Pinusnews.id - Sat Narkoba Polres Cianjur mengamankan seorang tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT), EP (32). Dari tangannya, polisi berhasil menyita belasan ribu OKT berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengungkapkan, pada Selasa, 3 September 2024 pihaknya menerima jika ada orang yang diduga kuat kerap melakukan transaksi OKT di Desa Bobojong, Kecamatan Mande.
“Laporannya, EP ini menjual hexymer dan tramadol. Akhirnya kita lakukan serangkaian penyelidikan. Lalu, Rabu 4 September dini hari kemarin tersangka bisa ditangkap di sebuah rumah kontarakan, di Kampung Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah,” kata Septian, Kamis 5 September 2024.
Baca Lainnya :
- 350 Buruh Gelar Demo ke PT. QL Agrofood di Haurwangi CianjurÂ
- Pemdes Tanjungsari Salurkan Bansos Pemprov Jabar Tahap III
- Seorang Hamba Allah dari Cikalongkulon, Telah menyumbang Ratusan Sumur Bor untuk Masjid
- Bela Nabi Muhammad SAW, Umat Islam Cianjur Unras Presiden Perancis Harus Minta Maaf
- 7 Orang PMI Meninggal Di Arab Saudi, 4 Diantaranya Asal Cianjur
Setelah dilakukan penggeledehan, jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur mendapati ada belasan ribu butir obat jenis tramadol dan hexymer di kamar EP.
“Setelah kita hitung, tramadol ada 1.360 strip atau 13.600 butir. Lalu hexymer ada tiga toples, totalnya 3.000 butir,” ungkap Septian.
Pihaknya pun langsung menggiring EP ke Mapolres Cianjur untuk mendalami dugaan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tersebut, guna mencari tahu asal mula belasan ribu barang bukti OKT dan jaringannya.
“Tentunya kita akan cari tahu lebih dalam dari mana dia bisa dapat OKT sebanyak ini untuk membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang,” kata dia.
Akibat perbuatannya, EP pun dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (tim).


.jpg)
.jpg)
.jpg)






