- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Keamanan Hutan lewat Sinergi Lapangan dengan Bhabinkamtibmas
- Cianjur Gandeng BBPVP Bandung Perkuat Pelatihan Vokasi untuk Redam Pengangguran
- Isfhan Taufik Munggaran: Relawan Kebajikan Pancasila Kembalikan Nilai ke Kehidupan
- Menunggu Rumah Aman: Warga Waringinsari Bertahan di Antara Reruntuhan dan Janji Relokasi
- BAZNAS Cianjur Apresiasi Penyaluran Beasiswa Rp22 Miliar untuk Mahasiswa Palestina
- Disdikpora Cianjur Percepat Perbaikan 2.334 Ruang Kelas SD dalam 2 Tahun
- BAZNAS Cianjur Gerak Cepat: Ambulans dan Perawatan untuk Ibu Kurnia Terkena Kanker Serviks
- Nelayan Pantai Jayanti Kembali Melaut, Satpolairud Ingatkan Utamakan Keselamatan
- Gandeng KPK, Pemprov Jabar Bentengi Pejabat dan Keluarga dari Praktik Korupsi
- Presiden Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat Kesiapan Hadapi Kemarau dan El Nino
Polisi Cianjur Gerak Cepat Ringkus 4 Pria Pakai Atribut Ormas Peras Pemudik

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, saat merilis penangkapan 4 orang preman beserta beberapa barang bukti berupa senjata tajam.
Pinusnews.id - Sebanyak empat orang pria yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas) ditangkap polisi, setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sebuah mobil, yang ditumpangi keluarga pemudik.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Cianjur Selatan, Desa Sukalaksana, Sukanagara, Cianjur, ketika para pelaku mencegat dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok, serta meminta sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban hendak mudik ke Sindangbarang. Tiba-tiba, mobil mereka dipepet dan dihentikan oleh para pelaku tanpa alasan yang jelas.
Baca Lainnya :
- Polres Cianjur Ringkus Pengedar Obat Terlarang
- Resmi, Forum Komunikasi Komite Sekolah Cianjur Gelar Deklarasi
- Ecky Bersama Tim Relawan Salurkan Bantuan Sembako dan Penyuluhan di Cianjur
- Ini Harapan Pjs Bupati Cianjur, Saat Menghadiri Konfercab HMI ke XIII
- Razia ke Karaoke, Polres Cianjur Amankan Enam Orang Pemakai Narkoba
"Empat orang preman turun dengan mengenakan pakaian ormas sambil menenteng sajam, menanyakan identitas korban, dan melakukan pengancaman terhadap korban dengan meminta sejumlah uang," tuturnya.
Setelah peristiwa itu terjadi, korban melapor ke Polsek Sukanagara. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku berinisial AR, AP, A, dan HD.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah golok yang disembunyikan di mobil tersangka, tiga pakaian ormas, dan satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," imbuh AKP Tono. (tim-dens).











