- Diskumdagin Cianjur Akselerasi UMKM Naik Kelas: Bantuan Alat Usaha 2026 Jadi Katalis Produktivitas
- Bupati Cianjur Kukuhkan H. Denny Saeful Rohman Jadi Ketua BAZNAS Periode 2026-2031
- AMAM IBNU Al-MUSHTLOPA *PILAR KEADILAN PADA HARTA YANG DITITIPKAN* _Catatan Awal Menjemput Amanat Ba
- Beras 30 Kilogram untuk 389 Ribu Warga: Bulog Sukses Salurkan Bantuan Pangan di Cianjur
- Diskominfo Cianjur Perkuat Dampak Digital Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Revitalisasi SMP PGRI Cikalongkulon: Sekolah Baru, Semangat Belajar Baru
- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
Polisi Cianjur Gerak Cepat Ringkus 4 Pria Pakai Atribut Ormas Peras Pemudik

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, saat merilis penangkapan 4 orang preman beserta beberapa barang bukti berupa senjata tajam.
Pinusnews.id - Sebanyak empat orang pria yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas) ditangkap polisi, setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sebuah mobil, yang ditumpangi keluarga pemudik.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Cianjur Selatan, Desa Sukalaksana, Sukanagara, Cianjur, ketika para pelaku mencegat dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok, serta meminta sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban hendak mudik ke Sindangbarang. Tiba-tiba, mobil mereka dipepet dan dihentikan oleh para pelaku tanpa alasan yang jelas.
Baca Lainnya :
- Polres Cianjur Ringkus Pengedar Obat Terlarang
- Resmi, Forum Komunikasi Komite Sekolah Cianjur Gelar Deklarasi
- Ecky Bersama Tim Relawan Salurkan Bantuan Sembako dan Penyuluhan di Cianjur
- Ini Harapan Pjs Bupati Cianjur, Saat Menghadiri Konfercab HMI ke XIII
- Razia ke Karaoke, Polres Cianjur Amankan Enam Orang Pemakai Narkoba
"Empat orang preman turun dengan mengenakan pakaian ormas sambil menenteng sajam, menanyakan identitas korban, dan melakukan pengancaman terhadap korban dengan meminta sejumlah uang," tuturnya.
Setelah peristiwa itu terjadi, korban melapor ke Polsek Sukanagara. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku berinisial AR, AP, A, dan HD.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah golok yang disembunyikan di mobil tersangka, tiga pakaian ormas, dan satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," imbuh AKP Tono. (tim-dens).











