Menyelamatkan Jejak Sejarah: Disbudpar Cianjur Tetapkan Delapan Cagar Budaya Baru di 2026

05 Okt 2026, 08:19:58 WIB PERISTIWA
Menyelamatkan Jejak Sejarah: Disbudpar Cianjur Tetapkan Delapan Cagar Budaya Baru di 2026

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Yudha Azwar.


Pinusnews.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan sejarah lokal. Pada tahun 2026, lembaga ini bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menggelar sidang pleno penetapan cagar budaya yang menghasilkan rekomendasi delapan objek bersejarah untuk dilindungi.

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang Disbudpar Cianjur dalam memperkuat identitas budaya daerah sekaligus membuka potensi wisata berbasis sejarah. Seperti ditegaskan Kepala Disbudpar Cianjur, Yudha Azwar, “Agenda sidang pleno tersebut memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan terkait Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).”

Sidang pleno ini dirancang secara inklusif dan partisipatif. Tidak hanya melibatkan lima anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari tingkat kabupaten dan provinsi Jawa Barat, acara ini juga menghadirkan para pengelola, pengurus, ahli waris, hingga keluarga pemilik objek yang diajukan.

Baca Lainnya :

Mereka hadir secara daring, menandakan bahwa proses penetapan cagar budaya di Cianjur dilakukan dengan transparansi tinggi dan menghargai hak-hak pemangku kepentingan. Yudha Azwar menambahkan, “Pada sidang pleno itu, beberapa saran penting disampaikan untuk menjadi catatan dalam penyempurnaan kajian yang dilakukan.”

Delapan objek yang direkomendasikan sebagai cagar budaya mencerminkan kekayaan sejarah Cianjur dari berbagai periode dan aspek kehidupan. Daftarnya meliputi Kantor Pos Utama Cianjur, Makam Pangeran Hidayatullah, Punden Berundak Campalarang, Punden Berundak Lemah Duhur, Bendung Cisokan, Makam Sultan Ibrahim Chaliluddin, Gedung Eks Inlandsche School Cianjur, serta Makam Raden Aria Wira Tanu IV (Dalem Sabirudin). 

Setiap objek memiliki nilai historis, arsitektural, dan budaya yang kuat, sehingga layak dilindungi dari kerusakan atau perubahan yang tidak bertanggung jawab. “Hasilnya terdapat delapan objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai CB,” jelas Yudha.

Langkah ini merupakan bagian dari rekam jejak kinerja Disbudpar Cianjur, yang konsisten dalam mengelola sektor kebudayaan dan pariwisata. Di bawah kepemimpinan Yudha Azwar, dinas ini telah mencatat sejumlah pencapaian nyata, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata. Misalnya, retribusi objek wisata Cianjur pada 2026 mencapai Rp1 miliar. 

“Terjadi peningkatan 100 persen setelah retribusi dikelola Disbudpar Cianjur,” kata Yudha. Ini menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga masa lalu, tapi juga investasi ekonomi masa depan.

Kedelapan objek tersebut kini menunggu keputusan final dari Bupati Cianjur untuk resmi ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. Proses ini menandai babak baru dalam upaya sistematis pemerintah daerah untuk melindungi aset sejarah yang selama ini mungkin terabaikan. 

Dengan dukungan regulasi, anggaran, dan partisipasi masyarakat, Disbudpar Cianjur berharap objek-objek ini tidak hanya bertahan secara fisik, tapi juga hidup dalam kesadaran kolektif warga sebagai bagian dari identitas mereka. 

“Selanjutnya, kedelapan objek tersebut akan direkomendasikan ke Pak Bupati untuk ditetapkan menjadi CB Kabupaten Cianjur.” Ini adalah bukti nyata bahwa pelestarian budaya bisa berjalan beriringan dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Cuaca Cianjur

Memuat data...


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.