- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Pembangunan Tower di Kadupandak, Harus Ada Izin dari Berbagai Pihak

Keterangan Gambar : Pembangunan tower di Kadupandak yang ditolak oleh warga masyarakat.
Pinusnews.id - Pembangunan tower salah satu perusahaan provider di Kampung Talaga Desa Neglasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur disorot LSM Prabhu Indonesia Jaya. Lembaga itu siap mengadvokasi warga yang merasa dirugikan.
“Pengusaha dan pemerintah jangan hanya melihat untungnya saja. Tapi harus melihat juga dampak negatif yang akan ditimbulkan. Harus bisa menilai apakah besar nilai positifnya atau mungkin besar negatifnya buat masyarakat sekitar,” kata Ketua DPW Prabhu Indonesia Jawa Barat Hendra Malik, Selasa, 27 Agustus 2024.
Pembangunan menara komunikasi diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Selain itu diatur juga melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Baca Lainnya :
- Launching Pemimpin Media Online pikirancianjur.com dengan Awak Media.
- Puluhan Orang Rapid Test di Wana Wisata Pokland
- Cegah Penularan Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Gelar Ops Yustisi
- Mesin Crusher Buatan PT. BUKIT NAGA MAS, Meringankan Beban Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
- KPI, Karang Taruna dan Apdesi Cianjur Ajak Gerakan Tanam Pohon
Kemudian dokumen (rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) kabupaten setempat, dokumen (rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) kabupaten setempat, serta dokumen (rekomendasi) dari Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten setempat dengan 11 syarat.
“Untuk mendirikan tower atau pemasangan tiang internet tidak bisa seenaknya. Tidak bisa semau gue. Perlu izin dari berbagai pihak,” tegasnya.
Dengan gambaran tersebut, Hendra mempertanyakan pihak perusahaan provider apakah sudah menempuh semua dokumen perizinan tersebut ataupun sudah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka sanksi pidana bisa dikenai kepada pihak-pihak tersebut. “Hati-hati ada sanksi pidana dan dendanya. Jangan main-main,” pungkasnya. (tim).











