- Revitalisasi SD Negeri Sukamanah 3, Wujudkan Lingkungan Belajar yang Lebih Nyaman
- Mendorong Sinergi Antar-Dinas: Cianjur Genjot PAD Lewat Evaluasi Retribusi dan Pajak
- KTA Jokowi dan Ujian Strategi Baru PSI Cianjur
- Gempur Tambang Ilegal, Tegakkan Aturan: Kinerja ESDM Cianjur di Bawah Pimpinan Iman Budiman
- Bimtek Pupuk di Cianjur Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
- 6.565 Anggota PSI Cianjur: Modal Besar dan Bukan Sekadar Angka pada Sistem
- Dinas PUTR Cianjur Genjot Target Kemantapan Jalan hingga 87,5 Persen pada 2027
- Pelantikan Pimpinan Baru BAZNAS Cianjur Momentum Perkuat Zakat untuk Kesejahteraan
- Tiga Anak Diduga Dijajakan lewat MiChat, Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku
- SMPN 4 Sukaresmi Bangkit: Gedung Baru, Harapan Baru, Masa Depan Lebih Cerah
Gempur Tambang Ilegal, Tegakkan Aturan: Kinerja ESDM Cianjur di Bawah Pimpinan Iman Budiman

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, S.T., M.A.P. dan Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Cabdin ESDM Cianjur, Diki Pramesti, saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Pinusnews.id - Sepanjang 2023–2026, Cianjur menjadi salah satu wilayah dengan temuan dugaan penambangan tanpa izin (PETI) tertinggi di Jawa Barat. Dari total 95 kasus yang tercatat di wilayah Cianjur–Sukabumi, sebanyak 49 kasus berada di Kabupaten Cianjur. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan kerja keras aparat yang terus menyisir lapangan, menindaklanjuti laporan, dan menegakkan aturan agar sumber daya alam dikelola secara legal dan bertanggung jawab.
Di balik angka itu ada mekanisme kerja yang sistematis. Cabang Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Wilayah I Cianjur, yang dipimpin Iman Budiman, S.T., M.A.P., membangun saluran pengaduan yang mudah diakses yakni melalui media sosial, WhatsApp, surat pengaduan, hingga informasi dari kecamatan dan desa. Setiap laporan tidak dibiarkan mengendap; tim langsung meninjau lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.
“Untuk tindak lanjutnya berdasarkan pengaduan. Bisa dari media sosial, pihak kewilayahan, kecamatan, WhatsApp, maupun surat. Setelah itu kami melakukan peninjauan ke lapangan,” ujar Diki Pramesti, Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) yang mewakili Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Kabupaten Cianjur.
Baca Lainnya :
- Penyusunan RKPD TAHUN 2022 Cianjur, Butuh Masukan dari Publik
- HWC Silaturakhmi, Dandim 0608 Cianjur Dukung Pelestarian Ngaos, Mamaos, MaenpoÂ
- Wagub Jabar dengan Assyafir Jinnat Anaem Bahas Pembangunan 1000 MasjidÂ
- AKB dan PPKM Diperpanjang, Cianjur Jangan Terlena
- PMI Cianjur Kirim Relawan ke Lokasi Bencana MamujuÂ
Kekuatan pendekatan ini terletak pada kolaborasi. Dalam setiap peninjauan, Dinas ESDM Cianjur berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, kepolisian, bahkan TNI. Sinergi lintas instansi inilah yang membuat langkah penertiban lebih tegas dan terukur, sekaligus meminimalkan celah bagi pelaku untuk kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Ketika pelaku usaha tak mampu menunjukkan izin, petugas tidak hanya memberi peringatan lisan. Mereka memasang spanduk larangan di lokasi, menerbitkan surat peringatan, dan meneruskannya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Apabila pelaku usaha tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan, petugas memasang spanduk larangan di lokasi,” tegas Diki. Langkah ini menjadi sinyal keras terhadap aktivitas ilegal tidak akan dibiarkan, dan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara berjenjang.
Tak berhenti di tingkat kabupaten, Cabdin ESDM Cianjur juga melaporkan temuan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Polda Jawa Barat. “Setelah itu kami juga melaporkannya ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan kepada Polda Jawa Barat,” ungkap Diki. Mekanisme ini memastikan bahwa aspek administratif dan pidana berjalan beriringan, sesuai koridor hukum yang berlaku.
Di sisi regulasi, pertambangan tanpa izin bukan perkara sepele. Pelakunya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Di sisi lain, aktivitas pertambangan legal harus melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), izin eksplorasi hingga izin operasi produksi,” jelas Diki. Pesan ini penting agar pelaku usaha paham bahwa legalitas bukan formalitas, melainkan syarat mutlak.
Kinerja Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur juga terlihat dari data perizinan yang transparan. Saat ini tercatat satu IUP eksplorasi, enam IUP operasi produksi, dan dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di wilayah kerja mereka. Angka ini menunjukkan bahwa di tengah gempuran PETI, pemerintah tetap membuka ruang bagi usaha yang taat aturan, sambil menertibkan yang melanggar.
Yang tak kalah penting adalah peran masyarakat. Di bawah kepemimpinan Iman Budiman, Cabdin ESDM Wilayah I Cianjur secara konsisten mengajak warga untuk aktif melaporkan dugaan PETI.
“Kami ingatkan pelaku usaha agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayahnya,” tegas Diki. Dengan begitu, pengawasan menjadi kolektif dimana pemerintah hadir, masyarakat ikut menjaga, dan aturan ditegakkan.
Munculnya ke permukaan soal 49 lokasi PETI di Cianjur adalah tentang tata kelola yang semakin rapi. Dari hulu (pengaduan) ke hilir (penindakan dan pelaporan ke APH), Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur menunjukkan kerja nyata yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi kepatuhan. Di bawah pimpinan Iman Budiman, Cianjur tidak hanya “menutup” tambang ilegal, tetapi juga “membuka” jalan bagi pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan. (dens).










