- Diskumdagin Cianjur Akselerasi UMKM Naik Kelas: Bantuan Alat Usaha 2026 Jadi Katalis Produktivitas
- Bupati Cianjur Kukuhkan H. Denny Saeful Rohman Jadi Ketua BAZNAS Periode 2026-2031
- AMAM IBNU Al-MUSHTLOPA *PILAR KEADILAN PADA HARTA YANG DITITIPKAN* _Catatan Awal Menjemput Amanat Ba
- Beras 30 Kilogram untuk 389 Ribu Warga: Bulog Sukses Salurkan Bantuan Pangan di Cianjur
- Diskominfo Cianjur Perkuat Dampak Digital Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Revitalisasi SMP PGRI Cikalongkulon: Sekolah Baru, Semangat Belajar Baru
- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
BKAD Gelar Sosialisasi dan Rakor Penyaluran DAK Fisik Tahap lll Tahun 2024

Keterangan Gambar : Peserta sosialisasi dan rapat koordinasi penyaluran DAK Fisik tahap ke lll tahun 2024.
Pinusnews.id - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi penyaluran DAK Fisik Tahap III TA 2024, Selasa, 19 November 2024. Para peserta merupakan perwakilan dari perangkat daerah penerima DAK Fisik TA 2024.
Pada kegiatan itu, para peserta diberikan materi diantaranya mengenai dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan, termasuk penghitungan pajak.
Kepala BKAD Kabupaten Cianjur Lusi Hasfiati mengatakan, tujuan dari sosialisasi dan rapat koordinasi penyaluran untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada SKPD penerima bantuan DAK fisik.
Baca Lainnya :
- Polsek Agrabinta Dorong Warga Prokes 3M
- Sehat Mahal Harganya, Penyebaran Covid-19 Bisa Dicegah Penerapan Disiplin 3M
- Arus Lalulintas Sempat Terganggu, Akibat Pohon Besar Tumbang di Pacet Cianjur
- Direktur Jendral PKTN Kunjungi Pasar Rakyat Cipanas Menuju sertifikasi SNI.
- Dudi Tegaskan ASN di Cianjur Harus Netral di Pilkada 2020
“Jadi, kami memberikan informasi dan pemahaman kepada SKPD penerima DAK Fisik TA 2024 mengenai langkah-langkah dan dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III TA 2024,” kata Lusi kepada wartawan di Cianjur, Selasa, 19 November 2024.
Lusi menambahkan, pada kegiatan tersebut disampaikan juga informasi mengenai tata cara perhitungan pajak yang benar, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi perpajakan,” pungkas Lusi mengakhiri wawancara. (dens)











