- RSUD Sayang Cianjur Laksanakan Donor Darah 2 Bulan Sekali
- Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK Jabar 2025-2030
- Presiden Prabowo Dorong Persatuan Pengusaha untuk Kemakmuran Bangsa
- Bupati Herman dan Kasatpol PP Cianjur Lakukan Giat Jumat Bersih
- Layanan PBG Kurang dari 3 Jam Akan Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
- Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia
- Dialog Pilar Sosial Bersama Gus Mensos RI di Cianjur
- Duta Besar Uni Emirat Arab Serahkan Bantuan 200 Hunian Tetap Bagi Terdampak Gempa Bumi Cianjur 2022
- Yuk Pahami Pentingnya Identitas Pelaku Usaha Dengan NIB
- Pemicu Kebakaran Pom Bensin di Tanggeung Diduga dari Hubungan Arus Listrik Pendek
Tim Hukum Herman-Ibang Resmi Menggugat Hasil Pilkada Cianjur 2024 ke MK
Keterangan Gambar : Tim Hukum BHSI resmi mengajukan gugatan hasil pilkada Cianjur 2024 ke MK, di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Pinusnews.id - Tim Hukum BHSI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Selasa 10 Desember 2024.
Koordinator Tim Hukum BHSI, Oden Muharam, menjelaskan, pihaknya resmi mengajukan gugatan, diantaranya terkait persoalan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) serta permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Cianjur 2024.
“Jadi kita resmi (mengajukan gugatan ke MK,red) hari ini oleh Tim Hukum BHSI,” kata Oden.
Baca Lainnya :
- Waduh, Warga Dua Desa di Naringgul Cianjur Keluhkan Proyek Jalan Mangkrak
- Masa Pandemi Corona, Ini Kepedulian Sosial Anggota Komisi XI DPR RI Ecky
- Tiga Pemotor Dikejar, Ditendang, Terjadilah Tabrakan
- Perketat Prokes, Polres Cianjur Tak Kendor Razia Masker
- Hidup 10 Tahun Berdempetan dengan Kandang Domba, Relawan Garda Manjur Kirim Bahan untuk Bangun Rumah
Dia mengatakan, berkas permohonan gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sesuai dengan Peraturan MK, kita diberikan waktu tiga untuk melakukan perbaikan atas materi gugatan sesuai dengan peraturan MK tiga hari perbaikan atas materi gugatan,” ungkap Oden.
“Kami juga melampirkan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi waktu sidang KPU pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur,” sambungnya.
Berdasarkan tanda terima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 202/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) mengajukan gugatan ke MK dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur selaku termohon.
Diberitakan sebelumnya, Tim Saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), menolak menandatangani berita acara penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Pilkada Serentak 2024.
Saksi Paslon nomor urut 1, Unang Marga, mengatakan, pihaknya mewakili Paslon Herman-Ibang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Cianjur atas partisipasinya dengan menggunakan hak pilihnya, namun Pilkada belum selesai.
“Oleh karena itu kepada masyarakat Cianjur, menunggu satu tahapan lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan seraya menjelaskan bahwa Herman Suherman selaku Bupati Cianjur saat ini sedang fokus dalam penanganan bencana di Cianjur Selatan usai rapat pleno, Jumat 6 Desember 2024.
Unang pun berharap kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan.
“Karena menurut kami dan temuan-temuan kami di Pilkada Cianjur, terindikasi ada pelanggaran terstruktur, massif dan sistematis,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dasar pihaknya tidak menandatangani berita acara tersebut karena prinsip yang fundamental, bahwa ada sekian banyak warga pemilih Cianjur kehilangan hak konstitusionalnya gara-gara tidak menerima C6 surat pemberitahuan.
“Oleh karena itu kami meminta PSU juga dasarnya itu, ada hak konsitusional warga yang hilang akibat kinerja KPU yang kami nilai tidak profesional. Bahwa banyak masyarakat yang tidak menerima C pemberitahuan, itu juga mereka dibuktikan dengan pernyataan di atas materai. Pilkada belum selesai, ada satu tahapan yang harus kami tempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Abdul Kholik yang juga merupakan Saksi Paslon nomor urut 1, mengungkapkan, bahwa dasar penolakan menandatangani berita acara telah diungkapkan dalam rapat pleno tingkat kabupaten karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat-sangat massif.
“Jadi dugaan pelanggaran ini terstruktur massif dan sistematis,” katanya kepada wartawan.
“Jadi tindakan kami tidak menandatangani daripada perolehan surat suara ini, sebagai bukti komitmen kami ingin memberikan kepada para pemilih paslon 01 dan warga cianjur yang belum mendapatkan hak pilihnya karena tertahan oleh C6 (surat pemberitahuan kepada pemilih) yang tidak terdistribusi. Kami menginginkan mereka kembali memilih pada PSU yang insyaAllah akan diselenggarakan mungkin pada bulan Januari,” sambung Abdul kholik.
Saat ditanya apakah akan menempuh jalur Mahkmah Konstitusi, Abdul Kholik, mengatakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan waktu setelah penetapan tiga hari kerja.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasl perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Hotel Indo Alam, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas pada Jumat, 6 Desember 2024 petang.
Dalam data dokumen D Hasil Kabupaten-KWK yang ditetapkan KPU Kabupaten Cianjur mencatat, paslon 01 Herman Suherman-M Solih Ibang memperoleh 417.774 suara atau 39,13 persen, paslon 02 Mohammad Wahyu-Ramzi memperoleh 442.321 suara atau 41,43 persen, dan paslon 03 Deden Nasihin-Efa Fatimah memperoleh 207.423 suara atau 19,43 persen. (tim-dens).